BlackGold Klarifikasi Status Kotjo yang Ditangkap KPK

ARIEF KAMALUDIN I KATADATA
16/7/2018, 21.31 WIB

Blackgold juga menyarankan agar pemegang saham dan calon investor membaca keterangan pers tersebut. Mereka juga disarankan tidak melakukan tindakan apa pun berkenaan dengan surat-surat berharga yang dapat merugikan diri sendiri.

Jika ada keraguan, pemegang saham dan calon investor harus berkonsultasi dengan beberapa pihak. Di antaranya, pialang saham, manajer bank, pengacara, akuntan atau penasihat profesional lainnya.

Jumat lalu, KPK menangkap Johanes Budisutrisno Kotjo  dan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih. Johanes diduga menyuap Eni sebesar Rp 500 juta untuk memuluskan proses penandantanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

(Baca: Seluk Beluk Proyek Listrik yang Bikin Rumah Dirut PLN Digeledah KPK)

Pembangkit ini digarap perusahaan konsorsium yang terdiri dari China Huadian Enginerring Co, Ltd (CHEC), PT Samantaka Batu Bara, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), dan PT PLN Batu Bara (PLN BB). PJB dan PLN BB merupakan anak usaha PLN. Sedangkan Samantaka Batubara adalah anak usaha BlackGold Natural Resources Limited.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati