PT Vivo Energy Indonesia telah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai hari ini, Selasa (10/7). Kenaikan harganya sekitar Rp 100 hingga Rp 200 per liter.
Mengacu data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), tercatat Vivo menaikkan tiga jenis BBM nonsubsidi di SPBU. Pertama, Revvo 89 naik Rp 100 per liter menjadi Rp 7.750 per liter. Revvo 90 juga naik Rp 100 per liter menjadi Rp 8.650 per liter.
Sedangkan Revvo 92 ditetapkan sebesar Rp 9.600 per liter, dari sebelumnya Rp 9.400 per liter. "Sudah resmi naik hari ini," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Selasa, (10/7).
Kenaikan harga BBM Vivo itu berbeda dengan usulannya kepada Kementerian ESDM. Dalam usulannya itu, Vivo hanya mengusulkan kenaikan harga Revvo 90 dan 92. Namun kenyataannya, Revvo 89 juga ikut naik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata.co.id, Vivo melayangkan surat ke Menteri ESDM pada 8 Juni lalu untuk menaikkan harga. Jika ditelisik, harga baru BBM Vivo yang sudah resmi di SPBU itu ada yang tidak sesuai dengan usulan Vivo, yakni harga BBM untuk Revvo 92. Sebelumnya Vivo mengusulkan Revvo 92 harganya sebesar Rp 9.550 per liter, namun harga di SPBU kini Rp 9.600 per liter.
Surat itu menyutkan beberapa pertimbangan Vivo dalam kenaikan harga BBM. Pertama, nilai tukar rupiah di Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) secara rata-rata dari April ke Mei berubah dari Rp 13.803 ke Rp 14.060.
Kedua, rata-rata Mean Of Platts Singapore (MOPS) RON 92 dari April ke Mei 2018 berubah dari 78,49 ke 85,20. Secara kumulatif, ini berdampak pada kenaikan MOPS 92 dari Rp 6.814 per liter menjadi Rp 7.534 per liter.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto pernah menyatakan usulan harga Vivo itu sudah sesuai dan tidak melebihi batas margin yang sudah diatur oleh Kementerian ESDM, yakni tidak lebih dari 10% dari harga dasar. Itu mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018.
(Baca: Giliran Vivo Naikkan Harga BBM)
Dalam aturan itu, jika Badan usaha akan menyesuaikan harga BBM lagi ke depan,dapat kembali melaporkan perubahan harganya kepada Kementerian ESDM. Namun pelaporannya diberi waktu selama satu bulan. "Dia bisa lapor sebulan sekali," kata Djoko.