Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan nasib lima blok minyak dan gas bumi (migas) yang habis kontrak 2020. Komitmen pasti dari lima blok itu mencapai US$ 292 juta atau sekitar Rp 4,11 triliun.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan nilai sebesar US$ 292 juta itu adalah total komitmen kerja pasti lima tahun pertama di lima blok migas yang akan habis kontrak 2020. Perinciannya, Blok Brantas US$ 115 juta, Malacca Strait US$ 45,75 juta, South Jambi B US$ 32,750juta, Kepala Burung Blok A US$ 61,72 juta, dan Blok Salawati US$ 36,25 juta.
Menurut Arcandra biaya komitmen kerja pasti itu sebagian besar akan dialokasikan untuk kegiatan eksplorasi di blok-blok tersebut. "Penetapan hari ini, pak menteri sudah signing keputusan menterinya," kata dia di Jakarta, Selasa (8/6).
Kontrak lima blok ini akan menggunakan skema gross split. Targetnya penandatanganan bisa terlaksana bulan depan.
Blok South Jambi B diserahkan kepada PetroChina. Sebelumnya, perusahaan asal Tiongkok ini memiliki hak kelola 30%. Kemudian mitra lainnya adalah PT Pertamina Hulu Energi (PHE) 25% dan ConocoPhillips 45%. Namun, PHE dan ConocoPhillips tidak mengajukan perpanjangan.
Bagi hasil gas untuk kontraktor di blok ini sebesar 53%, sisanya untuk pemerintah. Kemudian bonus tanda tangan ditetapkan US$ 5 juta.
Blok Malacca Strait dikelola Energi Mega Persada (EMP). EMP sebelumnya memiliki hak kelola 60,49% di dan bertindak sebagai operator. Hak kelola lainnya dipegang mitranya yakni OOGC Malacca Strait dengan hak kelola 32,58% dan Malacca Petroleum Ltd 6,93%.
Bagi hasil kontraktor untuk minyak di blok ini sebesar 59%, dan sisanya pemerintah. Sementara bagian gas bumi kontraktor di blok ini 64%, sisanya pemerintah. Di Blok ini bonus tanda tangan ditetapkan US$ 2,5 juta.
Blok Brantas diberikan ke Lapindo Brantas Inc. Sebelumnya perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Bakrie ini memegang hak kelola 50%. Mitranya yakni PT Prakarsa Brantas memiliki 32% dan Minarak Labuan Co, Ltd sebesar 18%.
Dalam kontrak baru Blok Brantas nanti, bagi hasil minyak di blok ini 47% untuk kontraktor, sisanya pemerintah. Sementara gas yang jadi bagian kontraktor kontraktor sebesar 52% sisanya untuk pemerintah. Bonus tanda tangan blok ini ditetapkan US$ 1 juta.
Blok Kepala burung Blok A nantinya dioperatori Petrogas dengan hak kelola 70%. Mereka akan bermitra dengan Pertamina yang memegang hak kelola 30%. Bagi hasil minyak untuk kontraktor di blok ini sebesar 48,5% sisanya pemerintah. Untuk gas bagi hasil kontraktor sebesar 53% sisanya pemerintah. Bonus tanda tangan blok ini ditetapkan US$ 1 juta.
Blok Salawati juga akan dikelola Petrogras dan Pertamina dengan hak kelola masing-masing 70% dan 30%. Bagi hasil kontraktor untuk minyak sebesar 48% sisanya pemerintah. Bonus tanda tangan blok ini ditetapkan US$ 1 juta.
(Baca: Isi Keputusan Pemerintah Tentang 5 Blok Habis Kontrak 2020)
Namun, Arcandra mengatakan satu blok yang habis kontrak 2020 yakni Blok Makassar Strait belum bisa diputuskan nasibnya. Ini karena Kementerian ESDM masih menunggu usulan Chevron selaku operator lama di blok itu. Tenggat penyerahan proposal yakni akhir bulan ini.