Pemerintah bisa menganulir kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang sudah ditentukan badan usaha. Syaratnya yakni jika harga tersebut melebihi yang sudah dipatok pemerintah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan maksimal margin yang diperoleh badan usaha dari menjual BBM nonsubsidi tidak boleh lebih dari 10%. “Kalau lebih dari 10% kami turunkan lagi harganya,” kata dia di Jakarta, akhir pekan lalu.

Batasan itu mengacu  Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 tahun 2018. Pasal 4 ayat 1 aturan itu menyebutkan perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.

Saat ini sudah ada tiga badan usaha yang melaporkan ingin menaikkan harga BBM nonsubsidi, yakni Shell Indonesia, Total Oil Indonesia dan AKR Corporindo. Shell sudah mengajukan dua pekan lalu. Sedangkan Total dan AKR melaporkan ingin menaikkan harga sejak pekan lalu. Sementara itu, Pertamina belum mengajukan.

Kementerian ESDM masih mengevaluasi permohonan tersebut. Namun, menurut Djoko, badan usaha bisa menaikkan terlebih dulu tanpa menunggu hasil evaluasi. “Kalau menunggu kan kasihan, ribut, sementara mungkin mereka rugi kan kami tidak tahu. Jadi, ya sudah silakan, nanti kami evaluasi kalau harga ketinggian diturunin,” ujar dia.

Head of Investor Relation AKR Ricardo Silaen membenarkan hal tersebut. Meski tak mau merinci mengenai harga, yang jelas pertimbangan mengajukan kenaikan adalah meningkatnya harga minyak dunia.

AKR mengajukan perubahan harga BBM beroktan 92. Saat ini, Produk RON 92 AKR bernama Akra 92 ini dijual sebesar Rp 8.700 per liter untuk wilayah DKI Jakarta. "Kami sudah masukin per hari ini, untuk RON 92 saja, mungkin 10 hari kerja prosesnya," kata Ricardo, akhir pekan lalu.

(Baca: Kementerian ESDM Restui Shell, Total, AKR Naikkan Harga BBM Nonsubsidi)

Total mengajukan permohonan kenaikan untuk semua komoditas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) miliknya. Perinciannya yakni:

1. Performance 90 naik jadi Rp 8.500 per liter dari sebelumnya Rp 8.400 per liter

2. Performance 92 menjadi Rp 9.500-Rp 9.600 per dari Rp 9.300 per liter

3. Performance 95 naik jadi Rp 10.600 - Rp 10.650 per liter dari Rp 10.300 per liter

4. Performance Diesel naik jadi Rp 10.750 - Rp 10.800 per liter dari Rp 10.400 per liter.