PT Pertamina (Persero) akan kembali memasok Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di 571 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Ini merupakan bagian dari 1.926 SPBU yang sudah tidak lagi menjual Premium.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan sudah melakukan inspeksi mendadak terhadap SPBU yang tidak menjual Premium. Hasilnya, ada SPBU yang memiliki dua tangki untuk menampung Pertalite.
Menurut Nicke satu tangki itu akan diisi dengan Premium kembali. “Ada Pertalite yang menggunakan dua tangki, sehingga kalau satunya kami isi Premium jadi sudah siap,” kata dia di Jakarta, Rabu (23/5).
Sementara itu Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto terus mengimbau SPBU di Jamali untuk bersiap menyediakan Premium setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 terbit. “Kami akan melakukan imbauan sosialisasi, khususnya di SPBU yang akan menyediakan Premium kembali," kata dia.
Draf aturan baru itu sudah diparaf Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Setelah diparaf, aturan itu diserahkan ke Seketariat Negara.
Nantinya, Sekretariat Negara akan menyerahkan ke Presiden Joko Widodo. "Pak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sudah kirim ke Sekretariat Negara," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (23/5).
Dengan direvisinya perpres tersebut. PT Pertamina (Persero) wajib memasok BBM jenis Premium ke wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Di aturan lama, Pertamina tidak wajib memasok Premium ke Jamali, karena penugasan hanya di luar Jamali.
(Baca: Kewajiban Premium Akan Picu Pembengkakan Impor)
Untuk memasok Premium ke Jawa, Madura dan Bali, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menambah kuota sebesar 5,1 juta Kiloliter (KL). Adapun, kuota Premium nonJamali tahun ini sebesar 7,5 juta KL.