Aturan Wajib Jual BBM Premium Tunggu Tanda Tangan Jokowi

Arief Kamaludin|KATADATA
23/5/2018, 12.33 WIB

Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum terbit. Aturan ini akan memuat aturan kewajiban jual BBM jenis Premium.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan draf aturan baru itu sudah diparaf Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Setelah diparaf, aturan itu diserahkan ke Seketariat Negara.

Nantinya, Sekretariat Negara akan menyerahkan ke Presiden Joko Widodo. "Pak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sudah kirim ke Sekretariat Negara," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (23/5).

Dengan direvisinya perpres tersebut. PT Pertamina (Persero) wajib memasok BBM jenis Premium ke wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Di aturan lama, Pertamina tidak wajib memasok Premium ke Jamali, karena penugasan hanya di luar Jamali.

Untuk memasok Premium ke Jawa, Madura dan Bali, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menambah kuota sebesar 5,1 juta Kiloliter (KL). Adapun, kuota Premium nonJamali tahun ini sebesar 7,5 juta KL.

Djoko juga pernah menargetkan sebelum Lebaran, pasokan Premium sudah bisa ditambah. “Kami berharap seminggu sebelum Lebaran sudah ada Premium," kata dia di Jakarta, Selasa (14/2).

(Baca: Jumlah SPBU yang Tak Menjual Premium Naik Lebih Dua Kali Lipat)

Saat ini ada 1.900 SPBU dari 3.900 SPBU di daerah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) yang tidak lagi menjual Premium. Padahal tahun lalu hanya 800 SPBU.