Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mencari formula baru harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Tujuannya agar harga minyak Indonesia bisa mendekati harga minyak internasional jenis Brent.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan selama ini ada selisih US$ 3 per barel antara ICP dan Brent. “Saya inginnya ICP itu mendekati Brent. Minimal setengah dolar lah,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/5).

Dengan selisih yang semakin kecil ada beberapa keuntungan yang diperoleh. Pertama, eksplorasi akan semakin bergairah. Kedua, penerimaan negara bisa bertambah dan tambahan itu bisa digunakan untuk meningkatkan subsidi.

Tidak hanya itu, jika ICP mendekati harga pasar internasional, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak usah menjual minyaknya ke luar negeri. “Jual saja ke Pertamina,” ujar Djoko.

Saat ini, penetapan formula ICP tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2556 K/12/MEM/2017. Namun, aturan itu hanya mengatur penetapan formula harga minyak mentah Indonesia periode Juli 2017 hingga Juni 2018.

Aturan itu menyebutkan formula harga minyak mentah utama dihitung berdasarkan publikasi Dated Brent + Alpha. Dated Brent dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan. Sementara itu, Alpha dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan atau rata-rata publikasi dua bulan yaitu bulan berjalan dan bulan sebelumnya dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah dan/atau perkembangan harga minyak mentah internasional dan/atau ketahanan energi nasional

Formula harga minyak mentah Indonesia dapat dilakukan penyesuaian sewaktu-waktu dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri. Keputusan Menteri itu mulai berlaku sejak 1 Juli 2017 dan berlaku surut.

(Baca: Harga Minyak Jadi Salah Satu Tantangan Utama Ekonomi Indonesia 2018)

Penetapan formula ICP juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia. Dalam aturan itu tim harga minyak Indonesia wajib mengevaluasi formula ICP secara berkala sekurang-kurangnya satu kali setahun.

Tim harga minyak dapat mengusulkan perubahan formula harga minyak mentah Indonesia dengan beberapa kondisi. Kondisi itu yakni yang menyebabkan perubahan kontinuitas produksi, kestabilan kualitas, ketersedian infrastruktur, atau kestabilan pasar atas suatu jenis minyak mentah.

Reporter: Anggita Rezki Amelia