PGN Targetkan Valuasi Aset Pertagas Rampung Juni 2018

Arief Kamaludin | Katadata
21/5/2018, 18.59 WIB

PT Perusahaan Gas Negara/PGN Tbk menargetkan valuasi aset PT Pertamina Gas (Pertagas) dapat selesai sebelum akhir Juni 2018. Valuasi ini sebagai bahan untuk mengakuisisi perusahaan tersebut. Adapun, akuisisi ini merupakan bagian dari pembentukan induk usaha (holding) minyak dan gas bumi (migas).   

Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mengatakan valuasi itu rencananya diumumkan sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).  “Jadi kami belum bsia disclose karena  harus benar-benar secure," kata dia di Jakarta, Senin (21/5).

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, PGN akan melaksanakan RUPS pada 29 Juni 2018. Agenda RUPS adalah persetujuan atas transaksi material terhadap rencana pengambialihan saham Pertamina pada Pertagas oleh Perseroan.

Direktur Perencanaan Investasi & Manajemen Resiko Pertamina Gigih Prakoso mengatakan valuasi ini akan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga akan digandeng untuk menjustifikasi nilai valuasinya sesuai kaidah bisnis saat ini.

Proses valuasi tersebut juga akan mengikuti ketentuan yang berlaku agar transparan. "Tentunya integrasi Pertagas ke PGN ini sesuai timeline yang direncanakan dan prosesnya akan prudent," kata Gigih.

Terkait posisi Direktur Utama Pertagas masih kosong setelah dicopotnya Suko Hartono,Gigih mengatakan akan ada ketika holding terjadi. Namun itu nantinya menjadi kewenangan pemegang saham.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama Pertagas Indra Setyawati mengatakan, proses valuasi ini melibatkan semua anak usaha Pertagas, termasuk PT Perta Arun Gas dan PT Perta Samtan Gas. Padahal dua anak usaha itu akan dipisah dan bergabung dengan PT Pertamina (Persero). “Itu menjadi bagian integrasi dan diikutkan," kata dia.

Adapun penggabungan PGN dan Pertagas ini termasuk upaya pembentukan induk usaha (holding) sektor minyak dan gas bumi (migas) yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebelumnya, tepatnya 11 April 2018, telah dilakukan, pengalihan saham milik pemerintah di PGN kepada Pertamina.

(Baca: Pemegang Saham PGN Setuju Ambil Alih Pertagas)

Awalnya, ada tiga opsi penggabungan PGN dan Pertagas, yakni merger, inbreng atau akuisisi. Namun, akhirnya Kementerian BUMN memilih skema akusisi dengan alasan prosesnya lebih cepat yakni hanya sekitar tiga bulan, sedangkan merger bisa satu tahun lebih.

Reporter: Anggita Rezki Amelia