BBM Premium Wajib Disediakan di SPBU sebelum Lebaran

Arief Kamaludin|KATADATA
Petugas SPBU mengisikan bahan bakar jenis premium kepada kendaraan pelanggan di Jakarta.
15/5/2018, 16.25 WIB

Pemerintah menargetkan sebelum hari raya Lebaran seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) wajib menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Ini akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 Tahun 2014 kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Mudah-mudahan Perpres ditandatangani hari ini. Kami berharap seminggu sebelum Lebaran sudah ada Premium," kata dia di Jakarta, Selasa (14/2).

Setelah Perpres itu terbit, akan ada proses transisi. Dalam proses transisi ini Pertamina diminta untuk menghabiskan stok Pertalite yang ada di setiap tangka timbun masing-masing SPBU.

Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan 1.900 SPBU dari 3.900 SPBU di Jamali  telah mengganti dispenser (nozzle) Premium menjadi Pertalite. Akibatnya, banyak SPBU yang tidak menyediakan Premium.

Secara hitungan internal BPH Migas, kebutuhan tambahan Premium di Jamali mencapai 5,1 juta kiloliter (KL). Adapun kuota Premium di nonJamali sebanyak 7,5 juta.

Halaman: