Pemerintah menargetkan sebelum hari raya Lebaran seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) wajib menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Ini akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 Tahun 2014 kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Mudah-mudahan Perpres ditandatangani hari ini. Kami berharap seminggu sebelum Lebaran sudah ada Premium," kata dia di Jakarta, Selasa (14/2).
Setelah Perpres itu terbit, akan ada proses transisi. Dalam proses transisi ini Pertamina diminta untuk menghabiskan stok Pertalite yang ada di setiap tangka timbun masing-masing SPBU.
Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan 1.900 SPBU dari 3.900 SPBU di Jamali telah mengganti dispenser (nozzle) Premium menjadi Pertalite. Akibatnya, banyak SPBU yang tidak menyediakan Premium.
Secara hitungan internal BPH Migas, kebutuhan tambahan Premium di Jamali mencapai 5,1 juta kiloliter (KL). Adapun kuota Premium di nonJamali sebanyak 7,5 juta.
Namun, tambahan kuota Premium itu belum final karena masih dibahas dengan Pertamina. Bisa saja kuota Premium untuk Jamali akan lebih dari 5,1 juta KL. "Karena ada dampak Pertalite naik Rp 200 per liter," kata dia.
Fanshurullah juga berjanji pihaknya akan mengawal Premium tidak disalahgunakan sehingga bisa menimbulkan kelangkaan. Bahkan pihaknya sudah menggandeng pihak kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM. "Untuk awasi penyalur-penyalur tidak boleh nakal dan minta bantu juga ke Kapolri," kata dia.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengaku sepakat dengan adanya kebijakan memasok Premium di Jamali. Alasannya agar masyarakat bisa mengakses BBM. Namun Kementerian ESDM dan BPH Migas harus mengawasi ketat distribusinya agar premium tidak salah sasaran.
(Baca: Jonan Siapkan Sanksi jika Pertamina Tidak Jual Premium)
Pengawasan itu perlu karena harganya sudah ditetapkan pemerintah dan tidak naik hingga 2019 mendatang. "Penyaluran harus tepat sasaran supaya tidak rembes ke pihak-pihak yang tidak berhak untuk mendapatkannya," kata Herman.