Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi badan usaha dalam mengajukan perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Nantinya, mereka hanya boleh mengajukan perubahan sekali dalam sebulan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan dengan tenggat waktu itu harapannya bisa meminimalkan gejolak harga. “Kalau sekarang di Standar Operasional Prosedur kami itu setiap bulan paling cepat, biar tidak terlalu sering," kata dia di Jakarta, Selasa (15/5).
Sebelumnya, badan usaha bisa mengubah harga BBM nonsubsidi tanpa harus izin pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM. Bahkan, badan usaha itu bisa mengubah harga BBM nonsubsidi dua kali dalam sebulan.
Namun, setelah Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 tahun 2018 terbit, badan usaha harus terlebih dulu mendapatkan persetujuan Mentei ESDM sebelum menetapkan harga BBM nonsubsidi. Pertimbangannya, situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, dan ekonomi riil serta sosial masyarakat.
Sejauh ini badan usaha yang mengajukan perubahan harga BBM nonsubsidi ialah Shell. Meski belum mau merinci besaran harganya, Djoko menargetkan keputusan itu bisa diambil dua pekan lagi.
Harga Shell Super di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi adalah Rp 9.350 per liter. Kemudian Shell V-Power Rp 10.550 per liter, Shell Diesel Rp 10.450 per liter dan Shell Regular Rp 8.500 per liter.
Yang jelas, penentuan harga itu harus mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 tahun 2018. Dalam aturan itu, margin yang bisa diambil badan usaha dalam menjual BBM nonsubsidi, yakni tidak lebih dari 10%.
(Baca: Pemerintah Pertimbangkan Usul Shell Naikkan Harga BBM)
Menurut Djoko, Kementerian ESDM juga sudah memiliki acuan untuk mengkaji usulan harga. "Harus lihat usulannya dulu, biasanya pemerintah pakai standar Mean Of Platts Singapore (MOPS) sebulan sebelumnya,” ujar dia.