Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017, pelaku migas bisa diberikan insentif fiskal pada masa eksploitasi jika keekonomian proyek belum ekonomis. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017, khususnya pasal 25 menyebutkan ketentuan fasilitas insentif diatur akan dengan Peraturan Menteri.

Namun hingga kini belum ada aturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Padahal Peraturan Menteri Keuangan itu untuk memberikan kepastian bagi industri hulu migas, khususnya yang masuk dalam  PSN.

KPPIP masih menunggu surat dari Kementerian ESDM untuk permohonan penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017. Surat itu sebagai dasar untuk penyusunan PMK yang akan mencantumkan berbagai insentif fiskal, kepada proyek yang belum ekonomis.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap mengakomodasi kontraktor migas yang ingin mendapatkan insentif fiskal, termasuk tax allowance. Namun, pemberian insentif itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

(Baca: Kementerian ESDM Siap Berikan Insentif Hulu Migas Sesuai Aturan)

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ediar Usman mengatakan jika ada usulan dari kontraktor migas mengenai insentif akan terlebih dulu dibahas secara internal. “Kalau ada ketentuannya ya pasti (dikasih),” ujar dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/5).

Halaman: