Jokowi: Kalau Ada Aturan Migas yang Menghambat, Lapor Saya

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
2/5/2018, 20.44 WIB

Perubahan aturan itu antara lain penambahan beberapa anggota baru komisi pengawas SKK Migas, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). "Kalau ada masalah lingkungan hidup bisa diselesaikan lebih cepat," kata dia.

Hambatan Kontraktor Migas

Di tempat yang sama, Presiden IPA Ronald Gunawan mengapresiasi sejumlah aturan di sektor hulu migas sudah berhasil dipangkas oleh Kementerian ESDM. Namun itu dirasa belum cukup karena masih ada hambatan lainnya, seperti proses impor barang yang birokrasinya masih panjang.

Sebagai contoh untuk mengimpor baja bagi kebutuhan operasional hulu migas  melibatkan lintas kementerian, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Untuk memecahkan masalah ini, SKK Migas masih membahasnya secara internal. "Sekarang lagi dalam proses agar disederhanakan," kata Ronald.

(Baca: Formula Baru Mengatasi Masalah 373 Perizinan Hulu Migas)

Masalah lainnya yakni terkait pembebasan lahan. Untuk mengebor sumur di suatu wilayah kerja, kontraktor harus berhadapan mengenai proses pembebasan lahan yang lama. Untuk itu pemerintah perlu menyelesaikan ini agar dapat memicu iklim investasi migas.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia