Mayoritas pemegang saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memberi lampu hijau terkait pengintegrasian PT Pertamina Gas/Pertagas sebagai upaya pembentukan induk usaha (holding) minyak dan gas bumi (migas). Ini merupakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2018 yang digelar pada Kamis (26/4).
Direktur Utama Jobi Triananda Hasjim mengatakan penggabungan ini juga tindak lanjut penandatanganan akta inbreng yang April lalu. “Dengan ini, kami bisa lanjutkan proses integrasi Pertagas ke PGN," kata dia Jakarta, Kamis (26/4).
Meski sudah mendapat izin dari pemegang saham, nilai valuasi belum disepakati karena masih dihitung Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal lainnya yang belum sepakat adalah skema penggabungan Pertagas ke PGN. Ada beberapa opsi yang masih dikaji mulai dari akuisisi, merger, dan swap (tukar aset).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pernah mengatakan semua rangkaian proses holding harus mengacu pada Undang-undang (UU) yang berlaku. "Kami sesuai Undang-undang juga, Kami melakukan upaya mengurangi kerugian," ujar dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR-RI di Komplek Parlemen, Rabu (25/4).
Semua aset yang dimiliki PGN dan Pertamina tetap dipegang masing-masing perusahaan. Namun mengenai manajemen aset sedang diatur pengalihannya. "Misalnya, distribusi di Pertagas atau kebalikannya, transmisinya di PGN," kata Nicke.
(Baca: Pertamina Uji Tuntas Integrasi PGN dan Pertagas untuk Cegah Kerugian)
Sementara itu, Pemerintah telah mengalihkan sahamnya di PGN ke PT Pertamina melalui akta inbreng 11 April 2018 lalu. Dengan akta tersebut, Pertamina resmi menjadi induk PGN.
Nilai saham yang dialihkan ke Pertamina telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) berdasarkan usulan Menteri BUMN Rini Soemarno. Nilai sahamnya sebesar Rp 38,1 triliun seperti dalam KMK Nomor 286/KMK.06/2018.