Isi Lengkap Dasar Aturan Holding Migas

Muchamad Nafi
13 Maret 2018, 16:38
FUP Jangkrik
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Suasana Kapal Floating Production Unit (FPU) Jangkrik di Saipem Karimun Yard, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (21/3). Kapal FPU Jangkrik merupakan fasilitas migas berbentuk kapal dirancang untuk pengolahan gas dengan kapasitas hingga 450 jut

Rencana pembentukan induk usaha atau holding untuk sektor minyak dan gas (migas) akhirnya mendapat kepastian. Setelah terkatung-katung lebih dari satu setengah bulan sejak PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 25 Januari 2018, Presiden Joko Widodo meneken dasar aturan pendirian holding migas.

Pada RUPS LB tersebut, 77,8 persen pemegang saham PGN memang menyetujui perubahan untuk menjadi anak usaha Pertamina dengan mengganti anggaran dasar perusahaan dari BUMN menjadi anak usaha BUMN. Namun, rapat tersebut tidak membahas skema pembentukan holding atau pengalihan saham PGN milik pemerintah kepada Pertamina. (Baca juga: Pemegang Saham PGN Setuju, Holding Migas Masih Tunggu Restu Jokowi).

Advertisement

Sebab, proses tersebut harus memiliki payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) seperti pembentukan induk usaha pertambangan pada akhir tahun lalu. Bedanya, Presiden Jokowi cepat mengeluarkan PP ketika membangun holding tambang, namun tidak demikian dalam pembentukan holding migas kali ini yang baru diteken pada akhir Februari 2018 dan mencuat ke publik akhir pekan lalu.

Berikut ini isi lengkap PP tentang penambahan modal negara ke Pertamina yang bersumber dari saham seri B di PGN  atau melalui skema inbreng. Dengan dasar ini, Pertamina bisa menggelar RUPS dalam rangka penyelesaian holding migas. (Baca pula: Negara Alihkan Sahamnya di PGN ke Pertamina Pekan Depan).

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina

Pasal 1

1). Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

2). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

1). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 13.809.038.755 (tiga belas miliar delapan ratus sembilan juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.

2). Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement