Target Pembangunan Jaringan Gas Kota Terancam Tak Tercapai

Arief Kamaludin|Katadata
23/3/2018, 18.12 WIB

Untuk mendukung kelancaran pembangunan jargas itu, Kementerian ESDM telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan 16 Pemerintah Kabupaten/Kota yang mendapat jargas pada tahun Anggaran 2018. Alasan mengajak pemerintah daerah untuk mempermudah proses pembangunan. ”Kalau ada hambatan jangan kami yang mengatasi," kata Ego.

Menurut Ego pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Presiden/Perpres mengenai jargas. Harapannya aturan anyar itu bisa terbit bulan ini. Dengan demikian hambatan dalam membangun jargas diharapkan bisa teratasi.

(Baca: Jaringan Gas Suatu Saat Seperti Jaringan Air Bersih)

Pembangunan jargas merupakan bagian dalam Rencana Pembangunan.Jangka Menengah Nasional/RPJMN tahun 2015–2019 dengan tujuan dapat memenuhi kebutuhan energi yang bersih, murah, ramah lingkungan dan efisien. Bahkan, pemanfaatan jargas mendapat perhatian utama dari Presiden sebagai menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 58 Tahun 2017.

Dari data Kementerian ESDM, pembangunan jargas sejak 2009-2017 telah terbangun sebesar 228.515 SR. Itu terbangun di 15 Provinsi meliputi 32 Kabupaten/Kota.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia