PT Pertamina (Persero) membantah terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak/BBM jenis Premium di luar Jawa, Madura dan Bali/Jamali. Untuk informasi mengenai kelangkaan Premium yang terjadi di Riau, perusahaan pelat merah ini menduga ada unsur politik.
Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Muchamad Iskandar mengatakan sudah mengecek langsung ke lapangan mengenai ketersediaan Premium. Hasilnya tidak ada kelangkaan di daerah Riau seperti yang dilaporkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas.
Di Riau ada isu kelangkaan diduga karena terkait Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada. “Di Riau kan politik. Mau Pilkada," kata Iskandar di Jakarta, Senin (12/3).
Sementara itu Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina Jumali mengatakan salah satu calon kepala daerah di Riau memang memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). “Saya tidak tahu apakah ini dihubungkan dengan politik atau tidak," kata dia.
Tahun ini, Pertamina akan tetap mendistribusikan Premium sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah yakni 7,5 juta Kilo Liter (KL). Kuota ini memang lebih kecil dibandingkan kuota tahun lalu yang mencapai 12,5 juta KL.
Menurut Jumali, pihaknya akan menyalurkan BBM sesuai kuota tersebut ke wilayah luar Jamali. "Itu kan sudah ada penugasan. Sesuai dengan penugasan itu kami salurkan," kata dia.
Penjualan Premium di luar Jamali merupakan penugasan pemerintah kepada Pertamin. Ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Dalam aturan itu menyebutkan Premium merupakan BBM penugasan yang didistribusikan seluruh Indonesia kecuali Jawa, Madura dan Bali.
Sebelumnya, BPH Migas menyoroti kelangkaan Premium. Anggota Komite BPH Migas Henry Ahmad mengatakan di Lampung dan Riau sulit mencari Premium. Hal ini pun sempat menimbulkan gejolak dan protes masyarakat.
Menurut Henry, ada beberapa alasan Premium langka. Pertama, ada kekhawatiran daerah kalau kuota tidak cukup sampai akhir tahun. Jadi kuota Premium itu dikurangi.
Kedua, SPBU lebih memilih menjual Pertalite daripada Premium. Ini karena keuntungan menjual Pertalite lebih tinggi daripada Premium. Margin yang diperoleh badan usaha dari menjual premium di SPBU sebesar Rp 280 per liter, sementara Premium hanya Rp 400 per liter.
(Baca: Warga Protes Kelangkaan, BPH Migas Minta Pertamina Tak Batasi Premium)
Untuk itu, BPH Migas berkoordinasi dengan Pertamina untuk menindak SPBU yang mengurangi penjualan Premium. "Mereka akan diberikan teguran dan PHU (pemutusan hubungan usaha). Kami monitor terus untuk melakukan pengawasan," kata dia di Jakarta, Rabu (8/3).