Pembatasan Harga Batu Bara Domestik Bikin PLN Hemat Rp 20 T

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
9/3/2018, 16.29 WIB

PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) menaksir ada penghematan tahun ini. Penyebabnya, adalah keputusan pemerintah yang mematok harga batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal US$ 70 per metrik ton.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan penghematan yang bisa dihasilkan tahun ini sekitar Rp 18 triliun hingga Rp 20 triliun. “Tentu jadi lebih sehat dengan harga ini. Kemarin kan kurang sehat,” kata dia di Jakarta, Jumat (9/3).

Mengacu laporan keuangan triwulan ketiga tahun 2017, laba bersih PLN hanya sekitar Rp 3,05 triliun. Ini turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp10,9 triliun. Salah satu penyebabnya adalah meningkatnya beban perusahaan dari Rp 179,2 triliun ke Rp 200,3 triliun.

Beban perusahaan ini salah satunya juga disebabkan harga batu bara. Apalagi, 57% sumber pembangkit listrik PLN menggunakan batu bara.

PLN membutuhkan batu bara sekitar 85 juta hingga 89 juta ton per tahun. Pemasok batu bara itu adalah beberapa perusahaan besar seperti Adaro, PT Bukit Asam, PT Arutmin Indonesia, dan juga PT Kaltim Prima Coal.

Jadi, keputusan harga batu bara yang dipatok maksimal US$ 70 per metrik ton ini akan membuat Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik semakin efisien. Alhasil, bisa mengkompensasi selisih tarif listrik yang tidak akan naik hingga 2019 nanti.

Seperti diketahui, Keputusan Menteri Nomor 1395K/30/MEM/2018 menyebutkan PLN bisa membeli harga batu bara dalam negeri dengan harga US$ 70 per metrik ton. Jika Harga Batu Bara Acuan/HBA di atas US$ 70 per metrik ton, PLN tetap membeli dengan harga US$ 70 per metrik ton.

Namun jika HBA di bawah US$ 70 per metrik ton, PLN bisa membeli harga rendah. “Pokoknya PLN tidak boleh lebih dari US$ 70 per metrik ton. Kalau ada yang lebih rendah dari US$ 70 per metrik ton, diambil harga yang rendah,” Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3).

Agung mengatakan untuk harga batu bara dengan nilai kalori berbeda dari 6.322 GAR, akan dikonversi ke 6.322 GAR. Formulanya mengacu ketentuan yang diatur dalam keputusan Menteri ESDM.

Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan dengan keputusan tersebut. 

Dengan begitu menurut Iwan, kontrak yang sudah berjalan akan tetap mengikuti aturan yang ada. “Jadi kalau berubah ya ikut berubah tinggal masukkan rumus,” kata dia.

(Baca: Hingga 2019, Harga Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Maksimal US$ 70)

Iwan mengatakan selama ini PLN mengkonsumsi batu bara dengan kalori yang berbeda-beda untuk kebutuhan pembangkit. Untuk kalori batu bara di atas 6.000 GAR mencapai 0,8%, lalu kalori sekitar 4.500-5.900 GAR mencapai 63%. Sisanya 36%.