Pemerintah akhirnya mematok harga batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal di level US$ 70 per metrik ton. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Kepentingan Umum.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan penetapan harga ini agar tarif tenaga listrik untuk di masyarakat tetap terjaga. Alhasil daya beli masyarakat terlindungi dan industri bisa lebih kompetitif.
Keputusan ini juga sudah melalui diskusi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, seperti Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/APBI dan PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero). Dengan begitu keputusan ini bisa adil bagi pelaku industri dan PLN.
Keputusan menteri itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu bara.
Isi dari Keputusan Menteri Nomor 1395K/30/MEM/2018 itu adalah PLN bisa membeli harga batu bara dalam negeri dengan harga US$ 70 per metrik ton. Jika Harga Batu Bara Acuan/HBA di atas US$ 70 per metrik ton, PLN tetap membeli dengan harga US$ 70 per metrik ton.
Namun jika HBA di bawah US$ 70 per metrik ton, PLN bisa membeli harga rendah. “Pokoknya PLN tidak boleh lebih dari US$ 70 per metrik ton. Kalau ada yang lebih rendah dari US$ 70 per metrik ton, diambil harga yang rendah,” kata Agung dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3).
Adapun patokan harga US$ 70 per metrik ton itu merupakan free on board/FOB. Artinya PLN menanggung biaya angkut dan transportasi batu bara tersebut. Penetapan harga batu bara ini juga didasari atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg gross as received/GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.
Agung mengatakan untuk harga batu bara dengan nilai kalori berbeda dari 6.322 GAR, akan dikonversi ke 6.322 GAR. Formulanya mengacu ketentuan yang diatur dalam keputusan Menteri ESDM.
Adapun penetapan harga khusus untuk batu bara ini hanya berlaku bagi sektor kelistrikan yakni pembangkit batu bara yang dibangun PLN maupun swasta (IPP). Adapun untuk sektor di luar kelistrikan seperti industri semen maka harga batu bara yang dibelinya dari dalam negeri tetap mengacu HBA.
Agung menjelaskan dengan penetapan harga US$ 70 per metrik ton itu, otomatis akan berpengaruh terhadap penurunan penerimaan negara dari sektor minerba. “Tapi kami sudah melakukan koordinasi kementerian ESDM dan kementerian keuangan bahwa disadari, bagaimana menyediakan energi murah maka penerimaan negara akan turun dari segi royaltinya,” ujarnya.
Dengan keputusan anyar ini, Kementerian ESDM menetapkan volume maksimal pembelian batu bara untuk pembangkit listrik tersebut sebesar 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik. Adapun besaran pembayaran royalti dan pajak dihitung berdasarkan harga transaksional.
Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan dengan keputusan tersebut.
Pemerintah juga memberikan insentif kepada pelaku usaha tambang untuk bisa menambah produksinya sebesar 10% dari kuota yang sudah ditetapkan. “Teman-teman badan usaha bisa mengajukan tambahan proudkis 10 persen,” kata dia.
PLN Bisa Berhemat, Investor Tambang Masih Mengkaji
Keputusan anyar terkait harga DMO batu bara ini ikut berdampak terhadap kondisi keuangan PLN. Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan perusahaannya bisa berhemat Rp 18-20 triliun tahun ini. “Ini tentu jadi lebih sehat dengan harga ini, kemarin kan kurang sehat, sekarang menjadi lebih sehat,” kata dia.
Tahun ini 57 persen sumber energi listrik berasal dari batu bara. Adapun kebutuhan PLN akan batu bara ditaksir minimal 85 juta sampai 89 juta ton. Batu bara ini berasal dari PT Adaro, PT Bukit Asam, PT Arutmin Indonesia, dan juga PT Kaltim Prima Coal.
PLN mengkonsumsi batu bara dengan kalori yang berbeda untuk kebutuhan pembangkit. Untuk kalori batu bara di atas 6.000 GAR mencapai 0,8%, lalu kalori sekitar 4.500-5.900 GAR mencapai 63% dan sisanya 36%.
Jadi, keputusan harga batu bara yang dipatok maksimal US$ 70 per metrik ton ini akan membuat Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik semakin efisien. Alhasil, bisa mengkompensasi selisih tarif listrik yang tidak akan naik hingga 2019 nanti.
(Baca: Efisiensi, PLN Targetkan Hemat Rp 6,5 Triliun Tahun Ini)
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenai terbitnya keputusan menteri ESDM mengenai harga khusus batu bara untuk kelistrikan itu. Alasannya masih mengkaji dampaknya terhadap investasi.
Namun demikian ia mengaku mendukung kebijakan dari pemerintah. “Kami sebagai pengusaha batu bara juga berkepentingan agar listrik tidak naik. Jadi intinya kami dukung kebijakan pemerintah,” kata dia.
Adapun sebelumnya PTBA mengusulkan harga batu bara untuk DMO berkisar sebesar US$ 85 per metrik ton. Ini dengan mempertimbangkan kondisi dari pelaku usaha.