Badan Pengatur Hir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas meminta PT Pertamina (Persero) tidak membatasi penjualan Bahan Bakar Minyak/BBM jenis Premium. Ini karena masyarakat sudah mulai mengeluhkan adanya kelangkaan untuk produk tersebut.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan berdasarkan hasil temuan lapangan, ada beberapa wilayah seperti Lampung dan Riau yang mengalami kelangkaan Premium. “Di lampung mereka sudah pada demontrasi. Mahasiswa demonstrasi karena tidak ada Premium, malah menjual Pertalite,” ujar dia di Jakarta, Senin (5/3).

Fanshurullah tidak melarang Pertamina menjual Pertalite atau BBM khusus lainnya seperti Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/SPBU Pertamina. Namun, perusahaan pelat merah itu juga harus sediakan Premium.

Apalagi, ada aturan yang mewajibkan Pertamina menyalurkan Premium di luar Jawa, Madura, Bali (Jamali). “Kami instruksikan Pertamina, silakan mereka jual Pertalite, tapi kalau masyarakat masih butuh Premium harus tetap disalurkan, karena itu amanat Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014,” ujar Fanshurullah.

Hasil kunjungan lapangan itu menunjukkan ada SPBU yang mengganti dispenser dan tangki timbun Premium ke Pertalite. Untuk itu Fanshurullah meminta Pertamina tetap menjalankan penugasannya untuk menyalurkan BBM premium sesuai volume yang telah ditetapkan pemerintah.

Tahun ini  Pertamina mendapatkan alokasi untuk menyalurkan premium 7,5 juta Kilo Liter (KL).  "Pertamina itu mengajukan 4 juta KL, tapi kami maunya 7,5 juta KL. Kami instruksikan Pertamina untuk tetap jual premium. ," ujar Fanshurullah.

Adapun penyerapan alokasi Premium tahun lalu sebesar 7 juta KL. Angka ini lebih rendah dari kuota yang diberikan sebesar 12,5 juta KL.

Muchamad Iskandar yang ketika itu masih menjabat Direktur Pemasaran Pertamina, mengatakan beberapa pengelola SPBU seperti yang ada di Jakarta dan Surabaya memang mengubah dispenser Premium ke Pertalite dan Pertamax. Alasannya penjualan Premium menurun, karena masyarakat beralih ke Premium dan Pertamax. 

Alasan lainnya adalah margin pengusaha SPBU dalam menjual produk Pertamina seperti Pertamax dan Pertalite lebih tinggi dibandingkan Premium. Sehingga pengusaha SPBU lebih memilih mengganti tangki premium di SPBU menjadi tangki-tangki Pertalite dan Pertamax. 

Iskandar juga pernah mengatakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, Premium tergolong bahan bakar umum di Jawa, Madura dan Bali. Jadi produk itu sama seperti Pertamax dan Pertalite.

(Baca: Pertamina Sebut Penghapusan Premium Kebijakan Pengelola SPBU)

Untuk itu, Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan Premium di SPBU wilayah tersebut. Bahan bakar berkadar oktan 88 ini merupakan BBM Penugasan untuk SPBU di luar Jamali.

Reporter: Anggita Rezki Amelia