Chevron Indonesia tidak memiliki kewajiban membayar dana pemulihan tambang (Abandoment and Site Restoration/ASR) di Blok East Kalimantan. Alasannya, dalam kontrak awal perusahaan asal Amerika Serikat itu tidak ada kewajiban dana ASR.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Arcandra Tahar mengatakan Chevron juga tidak memiliki waktu untuk menabung untuk dana ASR. Apalagi kontrak Blok East Kalimantan berakhir tahun 2018. "Kemungkinan enggaklah. Cukup apa tidak menabung kalau sekarang? tidak, " kata dia di kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/2).

Arcandra mengatakan dana pasca tambang di blok East Kalimantan akan dicicil oleh kontraktor baru di blok tersebut. Meski kontrak baru belum diteken, Kementerian ESDM telah menugaskan PT Pertamina (Persero) mengelola blok tersebut setelah kontrak berakhir. Ini karena Chevron tidak memperpanjang kontrak.

Sementara itu, Kementerian ESDM juga tengah menyiapkan regulasi mengenai dana ASR. Dengan begitu, aturan ini akan memiliki payung hukum yang jelas. "Aturannya masih di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia," kata Arcandra.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto pernah mengatakan ada beberapa poin yang diatur aturan anyar itu. Aturan itu berisi tentang kewajiban ASR untuk skema kontrak gross split dan yang menggunakan cost recovery (penggantian biaya operasional). Hanya, skema yang diterapkan akan berbeda satu dengan yang lain.

Untuk skema gross split, ketika blok migas sudah masuk tahap produksi, kontraktor wajib menyisihkan dana untuk pemulihan tambang. Dana itu disetor ke pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK Migas.

Namun, jika ketika habis kontrak dana ASR masih sisa, pemerintah akan mengembalikannya ke kontraktor. “Kalau gross split kan uang mereka sendiri. Dana itu dikembalikan ke dia, karena tidak cost recovery," kata Susyanto, di Jakarta, Senin (20/2).

Adapun, dalam skema kontrak yang ada cost recovery, dana ASR juga wajib. Artinya kontraktor tetap menyetor dana ke negara melalui satu rekening bersama yang dikelola SKK Migas.

Namun, bedanya skema cost recovery dengan skema gross split adalah jika ada kelebihan dana. “Kontraktor dengan kontrak cost recovery, kelebihan dana ASR ini masuk ke kas negara," ujar Susyanto.

(Baca: Pemerintah Tetap Wajibkan Dana Pemulihan Tambang Skema Gross Split)

Dana pemulihan tambang ini nantinya bisa digunakan untuk pembersihan anjungan dan rig, misalnya di lepas pantai, ketika sudah tidak ada cadangan migas. Tujuannya agar tidak mengganggu aktivitas pelayaran kapal saat sudah tidak ada kegiatan tambang migas.

Reporter: Anggita Rezki Amelia