Dana pemulihan tambang ini nantinya bisa digunakan untuk pembersihan anjungan dan rig, misalnya di lepas pantai, ketika sudah tidak ada cadangan migas. Tujuannya agar tidak mengganggu aktivitas pelayaran kapal saat sudah tidak ada kegiatan tambang migas.

Saat ini aturan itu tinggal menunggu tandatangan dari Menteri ESDM. Terbitnya regulasi ini akan membuat payung hukum pengumpulan dana ASR semakin kuat.

Apalagi dana ASR kini sudah mulai dikumpulkan KKKS eksisting yang dikelola SKK Migas. "Sebenarnya di kontrak lama kan tidak ada, tapi mereka sudah kumpul secara sukarela," ujar Susyanto.

Terkait Blok East Kalimantan, Susyanto mengatakan Chevron tidak wajib membayar dana pemulihan tambang. Alhasil, kewajiban itu dilimpahkan ke operator baru Blok East Kalimantan.

(Baca: SKK Migas Sebut Dana Pemulihan Tambang East Kalimantan Bisa Turun 70%)

Chevron tidak diwajibkan karena kontrak segeera berakhir  dan aturan baru terbit tahun ini. “Ini yang sulit. Kami tidak bisa. Bagaimana mau bebankan," kata Susyanto. 

Halaman: