Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengeluarkan peraturan mengenai harga jual gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi (hilir migas). Salah satu poin dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 tahun 2017 adalah batasan margin untuk badan usaha.
Aturan yang mulai berlaku sejak diundangkan 29 Desember 2017 ini diterapkan untuk tenaga listrik dan industri, rumah tangga dan pelanggan kecil, serta penyediaan bahan bakar gas untuk transportasi. Penetapan harga rumah tangga dan pelanggan kecil dilakukan badan pengatur hilir migas (BPH Migas). Sedangkan listrik, industri dan transportasi oleh Menteri ESDM.
Formula harga jual gas bumi hilir ini adalah harga gas bumi ditambah biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi dan biaya niaga. Jika dirinci, biaya pengelolaan infrastruktur ini terdiri dari pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi, penyaluran gas bumi melalui pipa distribusi untuk menunjang kegiatan usaha niaga gas bumi, pencairan gas bumi, kompresi gas bumi, regasifikasi, penyimpanan Liquefied Natural Gas (LNG)/Compressed Natural Gas (CNG), dan pengangkutan LNG/CNG.
Sedangkan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi dari pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan penyaluran gas bumi melalui pipa distribusi untuk menunjang kegiatan usaha niaga gas bumi, dihitung dengan beberapa ketentuan. Pertama, IRR (Internal Rate of Return) ditetapkan paling besar 11% dalam mata uang dolar Amerika Serikat (US$).
Namun, jika infrastuktur di daerah itu belum berkembang, badan usaha bisa mengajukan IRR 12%. Selain itu, menteri juga dapat mengevaluasi dan menetapkan perubahan IRR jika terdapat kondisi tertentu.
Ketentuan lainnya adalah volume gas bumi yang digunakan dalam perhitungan keekonomian awal sebesar alokasi Gas Bumi yang dimiliki atau 60% dari kapasitas desain pipa yang dibangun, tergantung mana yang lebih besar. Selain itu, ada ketentuan umur keekonomian proyek.
Untuk menentukan keekonomian proyek juga ada ketentuannya yakni untuk pipa gas bumi yang terintegrasi dengan sistem infrastruktur, umur keekonomian proyek dihitung selama minimal 15 tahun sejak pengaliran pertama. Untuk pipa Gas Bumi yang telah melewati batas waktu 15 tahun, umur keekonomian dihitung sesuai hasil evaluasi kelayakan teknis melalui penilaian sisa umur.
Sedangkan untuk pipa gas bumi yang terhubung dengan pipa transmisi atau sumur gas bumi dan tidak terintegrasi dengan sumber pasokan lain, umur keekonomian proyek dihitung berdasarkan jangka waktu alokasi gas bumi. Menteri juga bisa melakukan evaluasi dan menetapkan umur keekonomian proyek jika tidak masuk tiga kategori tersebut.
Dengan aturan itu, Kementerian ESDM juga membatasi biaya niaga yakni paling besar 7% dari harga gas bumi. Jika penyaluran gas bumi sampai ke konsumen melalui lebih dari satu badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi, biaya niaga itu dibagi dibagi di antara Badan Usaha.
Ketua Asosiasi Trader Gas Alam Indonesia (INGTA) Sabrun Jamil menilai aturan ini sudah memberi kepastian kepada badan usaha, karena harga gas dijual secara wajar, meskipun masih menunggu terbitnya aturan tata kelola gas yang juga dijanjikan pemerintah akan terbit dalam waktu dekat. "Kami senang lah, karena kepastian harga di pasar sudah ada. Ini sudah membantu menyelamatkan bisnis gas eksisting," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (15/1).
Sabrun mengapresiasi adanya masa umur pipa hingga 15 tahun yang diatur dalam aturan ini. Hal ini akan memberikan kepastian bagi badan usaha. Begitu juga dengan IRR sebesar 11% yang menurutnya sudah menarik untuk badan usaha.
(Baca: Revisi Aturan Gas Pipa Menguntungkan PGN)
Namun, Sabrun menyoroti pembatasan biaya niaga sebesar 7% yang sudah memasukkan biaya operasional (opex) dan pembayaran iuran. "Ngepas lah itu 7%. Kami berharap harga gas di pasar bisa naik, itu akan bantu margin," kata dia.