Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji formula baru Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Dalam formula baru ini, biaya PT Pertamina (Persero) akan diefisiensikan supaya harga bisa lebih terjangkau.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan efisiensi biaya ini juga sesuai instruksi Presiden Joko Widodo. “Arahan presiden adalah coba diusahakan semua yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, harganya harus terjangkau dan kompetitif," kata dia di Jakarta, Kamis (30/11).

Untuk merumuskan formula baru itu, Kementerian ESDM juga berdiskusi dengan Pertamina. Harapannya, agar mengetahui biaya yang dibutuhkan perusahaan pelat merah itu untuk menyalurkan BBM. Kemudian menghitung potensi efisiensi biaya.

Dengan begitu harapannya harga Premium bisa terjangkau. "Kami lagi diskusi dengan Pertamina. Harga cost-nya BBM berapa dan bisa efisien berapa," ujar Jonan.

Di sisi lain, pemerintah belum memutuskan harga BBM periode Januari-Maret 2018. Sampai saat ini harga tersebut masih dibahas dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia. 

Jika mengacu laman Bloomberg hari ini, Kamis (30/11) harga minyak dunia terus meningkat. Minyak dunia jenis Brent misalnya sudah mencapai US$ 63,46 per barel untuk kontrak penjualan Januari 2018. "Tidak  ada komentar harga BBM per Januari," kata Jonan.

Kendati demikian, harga Premium jenis penugasan di wilayah non-Jamali (Jawa-Madura-Bali), masih Rp 6.450 per liter. Harga jual ini tidak berubah sejak April  2016 lalu meskipun pada saat itu harga minyak sempat anjlok.

Data yang diperoleh Katadata.co.id, harga keekonomian Premium periode 1 Oktober 2017 mencapai Rp 7.287 per liter. Artinya ada selisih Rp 837 per liter yang ditanggung Pertamina.

Jika dirinci  harga keekonomian Premium tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 934. Kemudian biaya tambahan distribusi sebesar 2% dengan nilai Rp 125.

Sedangkan margin Pertamina dalam komponen harga itu sebesar Rp 54 per liter. Adapun, margin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah Rp 270 per liter.

Komponen biaya distribusi dan penyimpanan Rp 408 per liter. Angka itu diperoleh dari rumus 0,58% Mean of Platts Singapore (MOPS) ditambah 378.

(Baca: Pemerintah Godok Formula Baru Harga Premium)

Sementara itu biaya perolehan sebesar Rp 5.496 per liter. Rumusnya adalah 103,34% MOPS + 128. Adapun MOPS Rp 5.195 per liter.