PLN Juga Amendemen Kontrak Pembangkit yang Sudah Beroperasi

Arief Kamaludin|KATADATA
ilustrasi
29/11/2017, 21.37 WIB

Renegosiasi kontrak jual-beli listrik tidak hanya berlaku bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 3 dan Cirebon Ekspansi. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN juga berencana mengamendemen kontrak beberapa pembangkit listrik yang sudah beroperasi.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan untuk tahap berikutnya renegosiasi dilakukan terhadap pembangkit yang sudah beroperasi di atas 10 tahun. Bahkan ada yang sudah 20 tahun.

Lokasi pembangkit tersebut umumnya berada di Jawa. Kapasitasnya masing-masing di atas 600 Megawatt (MW). Sayangnya Iwan belum mau merinci jumlah konkret pembangkit tersebut.

Saat ini PLN masih dalam tahap komunikasi awal dengan para perusahaan swasta yang berkontrak. "Kami kan tetap komunikasi dulu, bukan pemaksaan. Kami berikan pemahaman dan mereka rata-rata juga respek," kata Iwan di Jakarta, Rabu (29/11).

Menurut Iwan, kontrak jual beli itu perlu diamendemen karena sudah  tidak rasional berdasarkan perhitungan PLN. Selain itu juga di atas Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkit. Tarif yang mahal dari produsen swasta juga akan membebani keuangan PLN.

Halaman: