Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membuka peluang usaha kecil dan menengah (UKM) terlibat dalam industri hulu migas. Ini agar UKM juga menikmati adanya industri hulu.
Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas Erwin Suryadi mengatakan beberapa jenis pekerjaan bagi penyedia barang/jasa di daerah antara lain, sewa kendaraan (mobil, truk, trailer, tronton), penanganan dan pengolahan limbah, program kemasyarakatan pendukung operasi, konsultan media dan komunikasi, bongkar muat, gudang, jasa pengamanan, inspeksi kapal, agen izin pelabuhan, alat tulis kantor, katering, dan sebagainya. “Kami memberikan ruang kompetisi yang terbuka bagi UKM,” kata dia berdasarkan keterangan resminya, Selasa (28/11).
Menurut Erwin, peningkatan peluang keterlibatan perusahaan lokal dan UKM ini sesuai dengan revisi keempat Pedoman Tata Kerja (PTK) 007. Aturan ini berisi tentang pengelolaan rantai suplai di hulu migas.
Dalam aturan tersebut, proses tender yang dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa di provinsi wilayah Kontraktor KKS beroperasi adalah paket tender dengan nilai sampai dengan Rp 10 miliar atau US$1 juta. Sementara untuk tender barang dan jasa dengan nilai lebih dari Rp50 miliar atau US$5 juta, perusahaan yang ikut wajib bekerjasama dengan usaha menengah setempat dengan cara sub kontrak sebagian pekerjaan.
Dalam revisi PTK 007, waktu tender juga dibatasi. percepatan waktu tender ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi Kontraktor KKS maupun peserta tender. Adanya pembatasan waktu tender, Kontraktor KKS dapat memprediksi kapan waktu pelaksanaan tender harus dilakukan, sehingga sesuai dengan jadwal operasi di lapangan.
Bagi peserta tender, pembatasan ini akan memberikan kepastian dalam setiap tender dan investasi yang akan dilakukan untuk mendukung industri hulu migas.“Diharapkan aturan ini dapat membuat semakin menariknya industri hulu migas Indonesia,” kata Erwin.
Pemanfaatan UKM ini juga seiring dengan komitmen SKK Migas untuk meningkatkan penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di industri hulu migas. Namun, jangan sampai prioritas TKDN ini membuat pelaku bisnis di Indonesia terlena.
Penyedia barang dan jasa dalam negeri diminta untuk terus berbenah diri agar bisa bersaing dengan produk impor. “UKM harus meningkatan kompetensi dan profesionalitas agar bisa bersaing. Kami siap memberikan asistensi melalui pelatihan peningkatan kapasitas,” kata Erwin.
Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Ali Masyhar juga memiliki pandangan yang sama mengenai peran UKM di industri hulu. “Penyedia barang/jasa khususnya golongan usaha kecil menengah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kegiatan operasi hulu migas,” kata dia.
(Baca: Jokowi Buat Sanksi Industri yang Tak Gunakan Komponen Lokal)
Sementara itu, Senior Manager Supply Chain Management (SCM), Husky-CNOOC Madura Limited Rizal Kamal mengatakan ini merupakan kesempatan UKM di sekitar Jawa Timur ikut berkontribusi. Dengan begitu mereka bisa lebih memahami pengadaan barang dan jasa yang ada di industri hulu migas.