Revisi Aturan Gas Pipa Menguntungkan PGN

Arief Kamaludin | Katadata
22/11/2017, 22.33 WIB

Adapun mengenai alokasi gasnya akan dijamin pengelola WJD. “Jadi wilayah eksisting itu akan lebih tertata dan lebih cepat pengembangannya," kata Adi.

Sistem itu menurut Adi juga lebih baik dari segi harga.  Dengan sistem ini harga menjadi lebih rasional dan transparan.

Poin lainnya aturan baru itu adalah penetapan rencana Induk Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RJTDGBN) oleh Menteri ESDM paling lambat satu tahun setelah aturan berlaku. BPH Migas nantinya wajib melelang infrastruktur pipa yang telah ditetapkan petanya dalam RJTDGBN paling lambat satu tahun.

Aturan ini nantinya akan disinergikan dengan Peraturan Menteri ESDM yang baru mengenai harga gas. Di aturan ini, pemerintah membatasi margin badan usaha tidak boleh lebih dari 7%. Tingkat pengembalian investasi (IRR) juga dibatasi sebesar 11%.

(Baca: Aturan Rampung, Kementerian ESDM Batasi Margin Trader Gas)

Dengan demikian badan usaha tidak bisa meraup untung sebesar-besarnya dalam berjualan gas. "Ini sebenarnya rasionalisasi biaya, biaya semua badan usaha nanti itu bakan dikontrol oleh pemerintah," kata dia. 

Halaman: