Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tampaknya belum menemukan skema akhir penggolongan tarif listrik. Bahkan skema penggolongan tarif listrik yang sudah ditentukan di awal kini diubah.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan golongan daya 1.300 Volt Ampere (VA) dan 2.200 VA tidak akan lagi digabung menjadi 4.400 VA. "Setelah rapat berubah lagi. Awalnya 4.400 VA, kini berubah menjadi 5.500 VA," kata dia di Jakarta, Selasa (14/11).
Selain itu, untuk golongan 900 VA nonsubsidi, pemerintah akan mendorong menjadi 1.300 VA. Namun, meski ada peningkatan daya, tarif untuk pelanggan 900 VA yang bermigrasi ke 1.300 VA tidak aka nada kenaikkan. Saat ini tarif 900 VA nonsubsidi adalah Rp 1.352 per Kilowatthours (kwh). Sedangkan yang 1.300 VA tarifnya 1.467 per kwh.
Nantinya, PLN juga tidak akan mengenakan biaya untuk penggantian daya tersebut. "Menurut saya, bagi PLN ini sebagai bentuk investasi dari sisi korporasi. PLN bilang tadi siap," kata Dadan.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan jajak pendapat (polling) untuk menjaring pendapat masyarakat terkait penyederhanaan golongan listrik. Tujuannya mendengar suara dari masyarakat terkait pro dan kontra kebijakan tersebut.
Jajak pendapat tersebut merupakan hasil rapat pimpinan yang dipimpin Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar hari ini di Kementerian ESDM, Selasa (14/11). Mekanisme polling tersebut masih digodok PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN, sebagai pihak yang mengantongi data pelanggan listrik di seluruh Indonesia.
Namun sebelum melakukan jajak pendapat, Kementerian ESDM dalam minggu ini akan melakukan grup diskusi di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan selama 2-3 hari. Diskusi ini akan melibatkan asosiasi yang berkaitan dengan sektor kelistrikan dan juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
(Baca: Pemerintah Akan Golongkan Tarif Listrik Jadi Tiga Bagian)
Polling ini sangat menentukan berjalannya kebijakan tersebut. “Kalau masyarakat tidak setuju, tentunya kebijakan ini juga tidak perlu dijalankan, tapi di luar itu kami kan juga akan menjelaskan apa manfaatnya untuk masyarakat, " kata Dadan.