Pertamina Dapat Penugasan Kelola Blok Attaka Selama 10 Bulan

Katadata | Arief Kamaludin
1/11/2017, 17.42 WIB

PT Pertamina (Persero) mendapat penugasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengelola sementara Blok Attaka di Kalimantan Timur.  Penugasan ini diberikan hingga 10 bulan mulai awal tahun depan.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan batas waktu 10 bulan itu berdasarkan masa kontrak Blok East Kalimantan. Alasannya, Blok Attaka merupakan unitisasi dari East Kalimantan. “Sampai dengan kontrak Blok East Kalimantan habis, Pertamina ada di Attaka,” kata dia kepada Katadata, (1/11).

Adapun Blok Attaka akan habis kontrak akhir tahun ini atau 31 Desember 2017.  Sementara Blok East Kalimantan habis pada 24 Oktober 2018.

Dengan penugasan itu, harapannya, kegiatan di Blok Attaka masih tetap ada. Alhasil, produksi di blok tersebut tetap terjaga.

Meski mendapat penugasan, nantinya, operator dan mitra yang saat ini mengelola blok tersebut masih tetap berada di sana. Saat ini operator blok Attaka dan East Kalimantan adalah Chevron dan mitranya Inpex Corporation.

Namun, nantinya, di Blok Attaka, Pertamina akan menjadi penanggung jawab kegiatan untuk tahun depan. Pertamina, juga akan ikut dalam penyusunan program kerja dan anggaran tahun depan, bersama Chevron dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Jadi, kegiatan yang akan dilakukan di Blok Attaka, masih tergantung Chevron Indonesia selaku operator. "Tergantung operatornya, ini kan unitisasi dengan East Kalimantan," kata Syamsu. 

Di sisi lain, saat ini, PetroChina berminat mengelola Blok East Kalimantan dan Attaka ketika kontrak berakhir. Bahkan perusahaan asal Tiongkok ini sudah menyatakan minat itu kepada Kementerian ESDM, termasuk kesediaan menggunakan skema gross split.  

(Baca: PetroChina Ajukan Minat Kelola Blok East Kalimantan Pakai Gross Split)

Sebelumnya Blok East Kalimantan dan Attaka ini ditugaskan kepada Pertamina. Namun, berdasarkan kajian internal, Blok East Kalimantan tidak ekonomis karena ada kewajiban dana pemulihan tambang (Abandonment Site Restoration/PGN). Alhasil, perusahaan pelat merah itu mengembalikan dua blok itu sekaligus karena termasuk unitisasi.