Kedua, SKK Migas juga belum mengaudit pembebanan biaya farm out (menjual) kapal pengeboran Deepwater Asgard ke Teluk Meksiko di Amerika Serikat senilai US$ 266 juta. “Sehingga pembebanan biaya tersebut belum dapat diyakini kewajarannya,” dikutip dari IHPS BPK Semester I tahun 2017, Rabu (4/10).

Ketiga, adalah pembebanan biaya atas renumerasi, iuran pensiun, bonus insentif, asuransi serta tunjangan pajak penghasilan tenaga kerja asing (TKA) tahun 2015 senilai US$ 89,94 juta. Pembebanan ini tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan Pedoman Tata Kerja SKK Migas.

Keempat adalah pemasalahan koreksi bagi hasil KKKS lainnya. NIlainya US$ 57,74 juta.

Adapun mengenai kehilangan penerimaan negara dari denda bunga karena belum ada pengenaan sanksi terhadap 40 KKKS yang belum menyampaikan Laporan Penerimaan Negara (LPN). Selain itu ada KKKS yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan tahun 2015.   

Atas dasar itu BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas agar memerintahkan KKKS melakukan koreksi/menunda pembebanan cost recovery pada perhitungan bagi hasil minyak tahun 2015. Kemudian berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untukk penyelesaian kewajiban pajak penghasilan badan dan pajak bunga deviden dan royalty. Serta mengenakan denda sesuai ketentuan berlaku.   

Halaman: