Azipac Tunggu Aturan Pajak Gross Split Putuskan Nasib Blok Oti

Katadata
Ilustrasi blok migas.
18/9/2017, 20.34 WIB

(Baca: Pemerintah Ingin Pemenang Lelang Blok Oti Pakai Skema Gross Split)

Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 tahun 2017 yang mengatur skema gross split itu diubah oleh pemerintah. Dalam Permen ESDM Nomor 52 tahun 2017, yang merupakan hasil revisi itu, pemerintah menambah beberapa besaran bagi hasil di beberapa variabel.

Selain merevisi peraturan yang lama, pemerintah juga akan mengeluarkan regulasi mengenai pajak gross split. Pada Selasa (12/9) lalu, Kementerian Keuangan dan pelaku industri migas yang tergabung dalam Indonesia Petroleum Association (IPA) sudah bertemu membahas aturan baru itu.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pernah mengatakan IPA menginginkan mekanisme pajak untuk kontrak gross split sebanding dengan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017. Aturan ini merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas.

Salah satu poin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 adalah kontraktor migas bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak pungutan bea masuk atas impor barang pada tahap eksplorasi. Pada tahap eksploitasi juga ada beberapa fasilitas pajak yang sama. Hanya fasilitas tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Halaman: