Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mulai angkat bicara mengenai harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) khususnya pembangkit listrik. Setidaknya ada lima poin mengenai hal itu.
Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM belum mengambil keputusan apa pun terkait harga tersebut. Kedua, wacana harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) khususnya untuk pembangkit listrik adalah usul PT Perusahaan Listrik Negara/PLN kepada Menteri ESDM, dalam rangka upaya mewujudkan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas.
(Baca: PLN Usulkan Skema Penetapan Harga Batu Bara Dalam Negeri)
Ketiga, Kementerian ESDM belum membahas dan membicarakan usulan tersebut. Untuk sampai pada satu keputusan, Menteri ESDM akan terlebih dulu mendengar masukan kedua belah pihak yang berkepentingan, yaitu PT PLN, perusahaan pembangkit (IPP), dan perusahaan penghasil batu bara.
“Dengan demikian diharapkan akan tercapai titik temu yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak,” dikutip dari keterangan resminya, Kamis (14/9).
Keempat, tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat harus menjadi kepedulian semua pihak. Namun untuk mewujudkannya harus tetap memperhatikan kelangsungan usaha dalam bentuk harga energi primer yang adil dan mendukung keberlanjutan industri terkait.
(Baca: Tarif Listrik Tetap Sampai Akhir 2017, Subsidi Bengkak Jadi Rp 52,3 T)
Kelima, harga energi primer untuk pembangkit listrik adalah salah satu komponen penentu tarif listrik. Masih ada sejumlah komponen penentu tarif lainnya yang bisa diefisienkan oleh PT PLN untuk menghasilkan biaya produksi yang makin kompetitif dan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas.