Jonan Laporkan Pengunduran Diri Anggota Dewan Energi ke Jokowi

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelum rapat terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas Provinsi DKI di Kantor Kepresidenan Jakarta di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Sel
21/8/2017, 17.17 WIB

Andang Bachtiar telah menyatakan resmi mengundurkan diri darianggota Dewan Energi Nasional (DEN). Bahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melaporkan pengunduran diri itu kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan tersebut disampaikan Jonan ketika mendatangi Istana Kepresidenan, Senin (21/8). "Andang Bachtiar mengajukan surat kepada Bapak Presiden untuk mengundurkan diri karena ada kegiatan-kegiatan lain," kata Jonan usai bertemu Jokowi.

(Baca: Eksplorasi Migas Lambat, Sudirman Bentuk Tim Independen Baru)

Selain menyampaikan mengenai pengunduran diri Andang Bachtiar, Jonan juga membahas mengenai penggantinya. Namun dirinya tidak membahas detail siapa pengganti pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Eksplorasi Nasional (KEN) itu.

Yang jelas sebagai Ketua DEN, nantinya Presiden akan membikin surat mengenai pengganti DEN. "Itu juga saya laporkan mungkin Bapak Presiden mau diganti siapa," ujar Jonan.

Keanggotaan Dewan Energi Nasional ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2007. Di aturan itu menyatakan Anggota Dewan Energi Nasional terdiri atas dua kategori. Pertama, terdiri atas  Menteri maupun pejabat pemerintah Iainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi. Jumlahnya ada tujuh. 

(Baca: Plt Menteri ESDM Resmi Bubarkan Unit Kerja Bentukan Sudirman Said)

Kemudian keanggotaan dari pemangku kepentingan. Untuk kategori ini jumlahnya ada delapan, yakni dua orang dari kalangan akademisi, dua orang dari kalangan industri, satu orang dari kalangan teknologi, satu orang dari kalangan lingkungan hidup; dan dua orang dari kalangan konsumsn

Aturan itu menyebutkan anggota Dewan Energi Nasional, yang berasal dari pemangku kepentingan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam aturan itu juga mengamanatkan kalau anggota Dewan Energi Nasional,  dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Jadi,  Pemerintah mengusulkan calon anggota Dewan Energi Nasional,  kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak dua kali dari jumlah setiap kalangan pemangku kepentingan. Penentuan calon dilakukan melalui proses penyaringan yang transparan dan akuntabel. 

(Baca: Minim Studi, Produksi Migas Indonesia Rendah)

Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya berakhir setelah tidak menjabat lagi. Sedangkan anggota dari pemangku kepentingan memiliki masa jabatan lima tahun. 

Reporter: Ameidyo Daud Nasution