23 Smelter Nikel Terancam Tutup Akibat Kebijakan Ekspor Mineral

Arief Kamaluddin | Katadata
20/7/2017, 17.23 WIB

 (Baca: Jokowi Teken Aturan Izin Ekspor Mineral dengan Tiga Syarat)

Akibat kebijakan itu juga, jumlah pembangunan smelter setiap tahunnya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Tahun 2015, dari 12 smelter bauksit atau nikel yang akan dibangun, hanya lima smelter yang terealisasi.

Tahun lalu juga kurang menunjukkan pembangunan smelter masih di bawah dari target. Dari empat pabrik yang rencananya dibangun, yang terealisasi hanya dua. 

Padahal UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 mengamanatkan adanya pembangunan smelter. Pasal 102 menyebutkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib meningkatkan nilai tambah mineral dan batubara dengan melakukan pengolahan dan pemurnian. Begitu juga untuk pemegang Kontrak Karya.

Kondisi tersebut juga diperparah dengan harga nikel yang terus turun. Saat ini Harga Pokok Produksi (HPP) untuk nikel yang telah dimurnikan kisarannya sebesar US$ 9.600 sampai 9.900 per ton. Padahal harga nikel di pasaran hanya US$ 8.600 per ton. (Baca: Perusahaan Tiongkok Tambah Investasi Rp 18 Triliun di Morowali)

Meski begitu, Jonatan tak bisa berbuat banyak karena harga pasaran nikel diatur Tiongkok sebagai produsen sekaligus pasar terbesar. "Tiongkok sudah merajai nikel, " ujar dia.

Halaman: