Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Provinsi Riau bersiap diri untuk ikut mengelola Blok Rokan setelah kontrak berakhir. Alasannya ketika blok tersebut habis, 10 persen hak kelola blok tersebut akan diserahkan ke pemerintah daerah.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan setelah kontrak habis di 2021, Blok Rokan akan tergolong blok baru. Jadi mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, pemerintah daerah berhak mendapatkan hak kelola (participating interest/PI) sebesar 10 persen.

(Baca: Chevron Dapat Perpanjang Kontrak Blok Rokan Asal Pakai Gross Split)

Adapun beberapa hal yang harus disiapkan pemerintah daerah adalah tidak lagi menerbitkan peraturan yang bisa menghambat operasi. Kemudian ikut aktif mengurus perizinan yang ada di daerah. “Sehingga saling menguntungkan antara kontraktor dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Arcandra dikutip dari situs Direktorat Jenderal Migas, Senin (19/6).

Mengenai kontraktor yang akan menggarap Blok Rokan, pemerintah masih melakukan evaluasi pengelolaan. Yang pasti, siapapun yang menjadi pengelola Blok Rokan setelah 2021, produksi migas tidak boleh turun dan harus memberikan bagi hasil yang lebih baik bagi Pemerintah. Selain itu, harus mampu memberikan bagi hasil yang lebih menguntungkan Pemerintah.

Halaman: