Jumlah daerah yang akan menikmati kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga terus bertambah. Jika sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat baru ada 12 daerah yang menikmati kebijakan ini, PT Pertamina (Persero) menargetkan sampai akhir bulan bertambah menjadi 16 wilayah.

Direktur Pemasaran Pertamina Muchamad Iskandar mengatakan dalam bulan ini akan menambah lembaga penyalur BBM satu harga di beberapa wilayah. "Dalam bulan Juni akan beroperasi empat lokasi," kata dia dalam rapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6).

(Baca: Terus Bertambah, 12 Wilayah Kini Bisa Nikmati BBM Satu Harga)

Keempat lokasi itu tersebut berada di Sulawesi dan Maluku. Rinciannya, satu lembaga penyalur BBM akan beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kemudian ada dua lembaga penyalur BBM yang akan beroperasi di Kepuluan Talaud di Sulawesi Utara dan satu lagi di Kabupaten Seram Bagian Barat di Maluku Utara. 

Dengan beroperasinya lembaga penyalur, maka empat daerah tersebut akan menikmati harga BBM seperti di Pulau Jawa. Berdasarkan data Pertamina, harga BBm di empat lokasi ini sebelumnya berkisar Rp 15.000-25.000 per liter. 

Sebagai informasi, sesuai keputusan pemerintah, harga BBM jenis Premium penugasan di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) untuk periode sekarang sebesar Rp 6.450 per liter. Sementara harga Solar Subsidi Rp 5.150 per liter.

(Baca: Asumsi Berubah, Ekonom Sarankan Harga BBM Naik Pasca Lebaran)

Iskandar mengatakan dalam bulan berikutnya, lembaga penyalur BBM di wilayah terpencil akan  terus bertambah. Saat ini tersisa 38 titik dari 54 titik yang ditargetkan Pertamina untuk membangun lembaga penyalur BBM. "Baru di 2018-2019 kami kerjakan sisanya untuk target 150 titik secara keseluruhan," kata dia. 

Adapun, tujuan penerapan BBM satu harga ini untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat terkait sektor ESDM.  Program tersebut dicanangkan akhir tahun lalu oleh Presiden Joko Widodo.

(Baca: Jonan Minta Kepala BPH Migas yang Baru Kawal BBM Satu Harga)

Menteri ESDM Ignasius Jonan juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional. Aturan ini menjadi payung hukum dari kebijakan BBM Satu Harga.