Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman belum bisa memutuskan kelanjutan hak pengelolaan PTT EP di Blok East Natuna. Nasib perusahaan energi asal Thailand itu akan ditetapkan setelah ada keputusan pengadilan mengenai kasus pencemaran minyak Montara di perairan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masih menunggu keputusan pengadilan mengenai kasus pencemaran minyak tersebut. Namun, tidak tertutup kemungkinan PTT EP tidak ikut konsorsium East Natuna. "Saya belum tahu, bisa saja kalau dia keluar," ujar dia di Jakarta, Selasa (23/5).

(Baca: Pemerintah Evaluasi Posisi PTT EP di East Natuna Akibat Kasus Montara)

Saat ini PTT EP menjadi pemegang konsorsium di Blok East Natuna bersama PT Pertamina (Persero) dan ExxonMobil. Blok tersebut belum menandatangani kontrak pengelolaan karena masih menunggu kajian pasar dan teknologi selesai.

Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno juga mengatakan hal serupa. Ia belum  mengetahui sikap pemerintah terkait status PTT EP di East Natuna sebelum putusan pengadilan keluar. "Kami menunggu saja hasil pengadilan," kata dia. 

Halaman: