Penerimaan negara bertambah sebesar US$ 5 miliar atau sekitar Rp 66 triliun dari enam perjanjian jual-beli gas bumi. Penandatanganan perjanjian tersebut bersamaan dengan pembukaan hajatan tahunan para pelaku minyak dan gas bumi, yaitu Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2017 di Jakarta, Rabu (17/5). 

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan, semua gas dalam kesepakatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan domestik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 06 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

“Gas dalam kesepakatan ini akan dipasok untuk kebutuhan kelistrikan, industri, lifting minyak dan gas rumah tangga,” ujar Amien berdasarkan keterangan resminya, Rabu (17/5). (Baca: Hanya Dua Industri yang Menikmati Penurunan Harga Gas Awal 2017)

Enam kesepakatan ini terdiri atas empat perjanjian baru dan dua amendemen kontrak. Salah satu dari kesepakatan baru tersebut adalah perjanjian jual beli gas alam cair (Liquefied Natural Gas /LNG) antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) Tangguh dengan PT PLN (Persero).

Dalam kesepakatan tersebut, BP beserta kontraktor KKS Tangguh lainnya sepakat memasok tambahan 16 kargo LNG per tahun untuk PLN yang akan dimulai dari tahun 2020 sampai 2035. Pasokan tersebut bersifat multidestinasi sehingga PLN dapat memanfaatkannya untuk berbagai pembangkit di Indonesia, termasuk pembangkit listrik Jawa 1.

(Baca: PLN Dapat Harga Lebih Murah dari LNG Tangguh untuk Proyek Jawa 1)

Di sisi lain, pasokan gas untuk kebutuhan domestik memang terus meningkat dari waktu ke waktu. Dalam periode 2003 sampai 2016, pasokan gas untuk domestik meningkat rata-rata 9 persen per tahun.

Sementara hingga akhir Februari tahun ini, realisasi pasokan gas untuk domestik sudah mencapai 58,5 persen dari total pasokan gas.  “Artinya pasokan gas untuk domestik sudah lebih besar dari ekspor,” kata Amien.

Pembangunan infrastruktur gas harus dipercepat untuk mengoptimalkan pasokan gas bumi bagi pembeli dalam negeri. Dengan adanya infrastruktur gas inilah penyerapan gas dari lapangan-lapangan migas oleh sektor-sektor yang memerlukan dapat dimungkinkan. (Baca: Pemerintah Butuh Rp 643 Triliun Bangun Infrastruktur Gas)

Berikut ini detail enam perjanjian jual-beli gas bumi

NoPenjualPembeliPeruntukanBentuk PerjanjianWaktu KontrakJumlah Penyerahan Harian (JPH)
1.        Tangguh PSCPT PLN Pembangkit Jawa 1Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG)± 16 tahun(2020-2035)16 kargo/tahun
2.        ConocoPhillips (Grissik) LtdPerusahaan Gas NegaraIndustri di Dumai & PekanbaruPJBG± 5 tahun(2018-2023)8 ramp up 37 BBTUD
3.        EMP Bentu LimitedPertaminaJaringan Gas Rumah Tangga di PekanbaruPJBG± 15 tahun (2016-2020)0,2 MMSCFD
4.        EMP Bentu LimitedPerusahaan Daerah Tuah SekataKelistrikanAmendemen PJBG± 16 tahun (gas tambahan 2016-2021)Dari  3 BBTUD jadi 6 BBTUD
5.        Petrogas BasinPT Malamoi Olom WobokListrik dan LiftingAmendemen PJBG± 4 tahun (gas tambahan 2017-2020)8 MMSCFD
6.        PetroChina International Jabung LimitedPT Gemilang Jabung EnergiListrik di Tanjung Jabung BaratPJBG± 5,5 tahun (2017-2023)Tahun ke-1 dan 2 sebesar 2 BBTUD. Tahun ke-3 5 BBTUD