Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai tata cara pengenaan, pemungutan dan pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP) di sektor minyak dan gas bumi (migas). Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 tahun 2017 ini, bonus tanda tangan sudah dibayar sebelum penandatanganan Kontrak Kerja Sama atau penandatanganan perpanjangan Kontrak Kerja Sama.

Bonus tanda tangan ini dihitung berdasarkan nilai yang tercantum dalam pemberitahuan hasil lelang yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Migas kepada pemenang lelang. Hitungannya bisa juga mengacu nilai yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM tentang penetapan atas pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir, yang akan dituangkan dalam Kontrak Kerja Sama.

Pembayaran bonus tanda tangan bisa dilakukan dalam dua mekanisme, yaitu dapat menggunakan pembayaran tunai, atau bisa juga melalui pencairan jaminan penawaran. (Baca: Puluhan Kontraktor Migas Menunggak ke Negara Rp 5,6 Triliun)

Bonus tanda tangan ini dikenakan kepada kontraktor yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi.  Kemudian, kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama.

Selain itu, anak perusahaan atau afiliasi PT Pertamina (Persero) yang ditunjuk untuk mengelola wilayah kerja yang telah berakhir kontrak kerja samanya. Pengenaannya juga kepada Pertamina dan kontraktor yang ditetapkan sebagai pengelola wilayah kerjayang telah berakhir kontraknya.

Permasalahan bonus tanda tangan ini sempat menjadi sorotan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) I.G.N. Wiratmaja Puja. Ia pernah menemukan ada sekitar US$ 2 juta bonus tanda tangan yang belum terbayarkan. Penyebabnya, mekanisme pembayaran sebelumnya membolehkan bonus tanda tangan diberikan maksimal 30 hari setelah kontrak bagi hasil ditandatangani oleh kontraktor migas yang mendapatkan wilayah kerja.

(Baca: Pemerintah Kejar Tunggakan Bonus Tanda Tangan Migas US$ 2 Juta)

Dalam aturan itu, jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (Bid Document) juga masuk dalam PNBP. PNBP ini dikenakan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebelum memperoleh akses dokumen lelang.

Jenis PNBP lainnya adalah kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi. Nilainya berdasarkan sisa komitmen pasti eksplorasi yang belum dilaksanakan oleh Kontraktor pada saat kontrak kerja sama diterminasi.

Namun, kewajiban membayar PNBP tidak dikenakan kepada kontraktor yang belum memenuhi komitmen pasti jika memiliki tiga unsur. Pertama, terjadinya sengketa perbatasan dengan negara lain pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang bersangkutan setelah Kontrak Kerja Sama ditandatangani.

Kedua,  terjadinya keadaan kahar (force majeure) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang bersangkutan setelah Kontrak Kerja Sama ditandatangani. Ketiga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang bersangkutan.

Jika tidak memenuhi unsur tersebut, kontraktor wajib membayar kewajiban finansial paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal surat tagihan kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) diterbitkan. Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum melunasi, SKK Migas menerbitkan surat tagihan kedua dengan turut memperhitungkan dendanya.

Sanksi untuk yang melebihi jatuh tempo,adalah denda sebesar 2%  per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh untuk paling lama 24 bulan. Sementara jika terlambat bayar kekurangan juga sama. 


Target dan Realisasi Penerimaan Pemerintah dari Sektor Migas 2006-2015

Bila dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua diterbitkan, kontraktor belum melunasi, akan diterbitkan surat tagihan ketiga. Namun, kalau dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya surat tagihan ketiga belum juga terlunasi, SKK Migas menyampaikan surat usulan penyerahan penagihan kepada Direktur Jenderal untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.

Nantinya, Direktur Jenderal menyampaikan surat usulan penyerahan penagihan kepada Sekretaris Jenderal untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya. Ini terhitung paling lambat 14  hari kerja sejak diterimanya surat usulan penyerahan penagihan dari SKK Migas.

Setelah itu, Sekretaris Jenderal menyampaikan surat penyerahan penagihan kepada Instansi yang berwenang mengurus piutang negara. Surat itu diserahkan dalam jangka waktu paling lambat 14  hari kerja sejak diterimanya surat usulan penyerahan penagihan dari Direktur Jenderal.

Namun, dalam aturan ini, kontraktor dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran kewajiban bagi yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Menteri ESDM dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal, dan Kepala SKK Migas paling lambat 20  hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran disertai alasan dan data pendukung pengakhiran Kontrak Kerja Sama.

Kalau mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan maka Kontraktor dikenakan bunga sebesar 2%  per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. Aturan ini mulai berlaku pada 18 April 2017.

(Baca: Kembalikan Blok Migas, ExxonMobil Klaim Sudah Bayar Rp 560 Miliar)

Meski begitu, ketentuan mengenai jaminan pelaksanaan dalam Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kontrak kerja sama. Pencairan jaminan penawaran atau jaminan pelaksanaan yang telah diserahkan ke Direktorat Jenderal Migas sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini juga  tetap dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.