Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melarang penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai kilang mini. Alasannya, uang negara lebih baik dipakai untuk pembangunan infrastruktur yang lebih bermanfaat bagi masyarakat bawah, seperti jaringan gas bumi (jargas).
Menurut dia,selama ini proses lelang kilang mini yang sebelumnya sudah dilakukan Direktorat Jenderal Migas juga ikut memakai dana APBN. Jika dana itu digunakan membangun jaringan gas akan membuat masyarakat lebih hemat 50 persen dibandingkan membeli elpiji tiga kilogram (kg).
"Saya sudah bilang APBN tidak boleh untuk kilang mini, kasih ke operator saja. APBN digunakan membangun sesuatu yang dibutuhkan masyarakat paling bawah," kata dia di Jakarta, Rabu (3/5).
Jadi, pemerintah akan mengubah alokasi dana untuk kilang mini ke pembangunan jargas di wilayah- wilayah tertentu di Indonesia, terutama untuk perkotaan. Pemerintah menargetkan bisa membangun jargas minimal sebanyak 100 ribu sambungan Rumah Tangga (SR) setiap tahun. Dengan begitu, impor elpiji akan terus menyusut dalam lima tahun ke depan.
Sementara itu, mekanisme pembangunan kilang mini akan dilakukan oleh badan usaha atau PT Pertamina (Persero). "Tidak usah pemerintah, kami juga tidak punya orang untuk mengoperasikan ini. Kami buka terserah ke siapa saja," ujar Jonan di Jakarta, Rabu (3/5).
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, pemerintah tengah mematangkan dua mekanisme pembangunan kilang mini. Bisa saja nantinya pembangunan kilang mini dilakukan dengan skema penugasan bagi Pertamina atau dibuka untuk badan usaha swasta.
Bahkan, pihak swasta diberi kebebasan untuk menentukan lokasi pembangunan kilang mini berdasarkan 8 klaster lokasi yang sudah dipetakan oleh Kementerian ESDM. "Pebisnis akan melihat klaster ini menarik apa tidak, nanti mereka minta izin bangun di sana," kata Wiratmaja.
Kementerian ESDM sebenarnya telah memetakan beberapa lokasi pembangunan kilang mini. Tidak hanya di Maluku, pemerintah juga mengarahkan pembangunan kilang mini di beberapa klaster, yakni di Sumatera Utara, Selat Panjang Malaka, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
Namun, beberapa waktu lalu Kementerian ESDM membatalkan lelang kilang mini di Maluku. Padahal, proses lelang kilang itu sudah mencapai tahap kualifikasi. Terdapat tujuh perusahaan yang mendaftar untuk bisa membangun kilang yang kapasitas maksimalnya hanya 20.000 barel per hari (bph).
Ketujuh perusahaan yang mendaftar adalah PT Alam Bersami Sentosa, PT Tri Wahana Universal, PT Bintuni Cipta Lestari, KSO PT Remaja Bangun Kencana Kontraktor-Changling Petrochemical Engineering Design Co Ltd. Kemudian ada juga PT Aliansi Lintas Teknologi, PT Mit Ivel Geoscience, dan KSO PT Harmoni Drilling Services- Oceanus Co Ltd.