Pemerintah memutuskan kewajiban dana pemulihan pasca operasi tambang (Abandonment Site Restoration/ASR) blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan habis masa kontraknya ditanggung oleh kontraktor baru. Alhasil, PT Pertamina (Persero) harus membayar dana ASR karenamenjadi pengelola baru Blok East Kalimantan yang ditinggalkan oleh Chevron.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, kewajiban ASR itu akan termuat dalam aturan baru mengenai pencadangan dana pemulihan atau restorasi pada kegiatan usaha hulu migas. Naskah aturan itu kini telah dikirimkan ke Biro Hukum Kementerian ESDM untuk segera diterbitkan.

(Baca: Jonan Berencana Rampungkan 16 Aturan Migas Tahun Ini)

Aturan itu memuat, jika dalam perjanjian kontrak lama tidak ada kewajiban dana ASR dan kontraknya sudah habis masa berlakunya, maka  akan ditanggung oleh kontraktor baru. Kontraktor anyar ini wajib menyetor dana pasca tambang ke dalam rekening bersama yang dikelola oleh SKK Migas. 

Namun jika dalam kontrak sebelumnya, kontraktor sudah menabung dana ASR di rekening bersama maka uang itu tidak bisa dicairkan. Penggunaan dana kegiatan pasca operasi hanya dapat digunakan untuk kegiatan pasca operasi. Jadi, kontraktor baru tetap berkewajiban mencadangkan dana untuk pasca tambang bagi blok tersebut.

Selain itu, apabila kontrak kerja sama berakhir dan dana pasca operasi tambang tidak mencukupi, maka kekurangan biaya tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor. Sebaliknya, terdapat kelebihan dana pasca operasi, maka sisa dana ini menjadi milik negara dan wajib disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Seperti diketahui, saat ini alih kelola Blok East Kalimantan dari Chevron Indonesia ke PT Pertamina (Persero) masih terkendala dana ASR. Permasalahan ASR ini untuk aset yang sudah dipakai Chevron, tapi masih bisa dimanfaatkan Pertamina ke depan. (Baca: Alih Kelola Blok East Kalimantan Terganjal Dana Pasca Tambang)

Chevron tidak mau membayar dana ASR itu karena dalam kontraknya tidak ada ketentuan tersebut. Di sisi lain, Pertamina keberatan membayar dana itu karena bisa membuat blok tidak ekonomis.

Namun, dalam aturan baru ini Pertamina harus menanggung dana tersebut. "East Kalimantan kan tidak pernah menyiapkan dana ASR sebelumnya, maka dana ASR baru dimulai ditabung oleh kontraktor baru, jadi (kontraktor lama) tidak bisa kami tagih (dana ASR)," kata Wiratmaja di Jakarta, Rabu (5/4).

Selain Blok East Kalimantan, sebenarnya beberapa kontrak yang ditandatangani sebelum tahun 1994 juga tidak memuat ketentuan ASR. Padahal, pemerintah telah menugaskan Pertamina untuk mengelola delapan blok migas yang akan habis kontrak yaitu Blok Sanga-sanga, Blok East Kalimantan, Blok Attaka, Blok NSO, Blok South East Sumatera, Blok Tengah, Blok Tuban, dan Blok Ogan Komering.

Mengutip data SKK Migas, pencadangan dana pasca tambang dari para KKKS setiap tahu mengalami tren peningkatan. Tahun 2014, SKK Migas mencatat dana ASR mencapai US$ 635 juta, 2015 meningkat menjadi US$ 775 juta, dan pada tahun lalu berdasarkan data per 30 september 2016, meningkat menjadi US$ 840 juta.

Kewajiban pembayaran ASR ini sebenarnya diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004. Pasal 36 aturan tersebut menjelaskan kontraktor wajib mengalokasikan dana untuk kegiatan pasca operasi usaha hulu. Kewajiban itu dilakukan sejak dimulainya masa eksplorasi dan dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran. 

Selain itu, aturan ASR diatur dalam Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor 40 Tahun 2010. Dalam aturan itu, kontraktor migas wajib menyusun laporan pencadangan dana ASR melalui rekening bersama dari bank BUMN yang terdaftar.

Adapun, laporan pencadangannya meliputi aset yang sudah ada di suatu wilayah kerja, aset yang sudah dibangun, dan aset yang akan dibangun sesuai dokumen perencanaan pengembangan (Plan Of Development/PoD). (Baca: Aturan Baru, Dana Pasca Tambang Wajib Masuk Kontrak Migas)

Dalam aturan itu, komponen biaya ASR meliputi beberapa pos. Biaya itu adalah biaya perencanaan teknik, biaya perizinan dan kepatuhan terhadap peraturan, biaya penutupan sumur (selain sumur eksplorasi), biaya pembongkaran, biaya transportasi, biaya penyimpanan, dan biaya pemulihan area.