Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja tidak membantah adanya kontraktor yang belum sepenuhnya menjalankan komitmen pasti sejak penandatanganan kontrak hingga terminasi. Tanpa menyebutkan nama perusahaannya, dia mengatakan kontraktor tersebut harus membayar kepada negara.

Salah satu contoh komitmen pasti tersebut, kata Wiratmaja, seperti melakukan pengeboran sumur eksplorasi di tiga tahun pertama. "Menurut aturan kalau komitmen pasti dia tidak lakukan, dia harus bayar ke negara," katanya kepada Katadata, Kamis (29/3).

Dia juga memastikan bahwa pemerintah sudah berusaha menagih tunggakan tersebut. Mulai dari mengirim surat melalui SKK Migas, hingga memasang iklan di koran. Namun KKKS tersebut belum merespons dan membayar utangnya. (Baca: Tak Jalankan Kewajiban, 15 Perusahaan Migas Dapat Teguran)

Bahkan menurut Wiratmaja beberapa kontraktor migas sudah tidak lagi berkantor di Indonesia sehingga pemerintah merasa kehilangan jejak. "Kami dorong supaya dibayar, SKK Migas yang tagih," kata dia.

Halaman: