PT Pertamina Hulu Energi (PHE) segera mengajukan amendemen kontrak Blok Offshore North West Java (ONWJ) kepada pemerintah. Rencananya, proposal mengenai perubahan bagi hasil dalam kontrak blok tersebut akan diserahkan sebelum Juni mendatang.

Presiden Direktur PHE Gunung Sardjono Hadi mengatakan, pihaknya masih menghitung besaran tambahan bagi hasil untuk blok tersebut. “Nanti kami lihat sebetulnya bagi hasil berapa yang cocok untuk kami, harapan kami sebelum semester pertama ini kami sampaikan (ke pemerintah),'' kata dia di Jakarta, Rabu (15/3). 

(Baca: Pakai Gross Split, Bagi Hasil Pertamina di Blok ONWJ Tambah 5 Persen)

Padahal, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar sudah menyatakan, PHE hanya berpeluang mendapat tambahan bagi hasil sebesar lima persen. Hal ini mengacu Pasal 7 Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 tentang gross split.

Gunung mengakui adanya diskresi tersebut. Namun, dia enggan berkomentar mengenai besaran tambahan split yang sebenarnya dibutuhkan PHE di Blok ONWJ.  ''Hitung-hitungan belum final, kami belum mau terburu-buru,'' kata dia. 

Dalam kontrak gross split PHE di Blok ONWJ, PHE  mendapatkan bagi hasil minyak sebesar  57,5 persen dan 42,5 persen untuk negara. Sedangkan untuk gas, porsinya 37,5 persen bagian pemerintah dan 62,5 persen bagian PHE. 

Halaman: