Adapun, komponen progresif terdiri dari harga minyak bumi dan jumlah kumulatif produksi migas. Komponen progresif mengacu harga minyak dunia ini dilakukan setiap bulan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh SKK Migas. Evaluasi dilakukan berdasarkan perhitungan harga minyak mentah Indonesia bulanan.

Di sisi lain, Johan mengingatkan konsep gross split ini menjanjikan sistem kerja hulu yang lebih efisien dan cepat, dengan mengurangi potensi ekonomis bagi kontraktor. Dari sudut pandang lain, konsep gross split ini mendorong kontraktor melakukan efisiensi biaya lebih lanjut. 

Namun, untuk mengukur tingkat efisiensi yang bisa didapat dengan meniadakan cost recovery, pelaku sektor hulu migas di Indonesia masih menunggu perubahan regulasi di tingkat detail atau pelaksanaan. Masa depan kontrak gross split juga dipertanyakan mengingat masih belum selesainya revisi UU Migas.

“Apabila pemerintah ingin meningkatkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi maka perubahan regulasi dan revisi UU Migas perlu secepatnya dituntaskan,” kata Johan.

Saat ini baru Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang menggunakan skema gross split. Ke depan, pemerintah akan menerapkan skema baru itu untuk blok migas yang akan dilelang pada Mei nanti. (Baca: Lelang Blok Migas Nonkonvensioal Tidak Laku)

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong berharap sambil menyiapkan lelang yang akan datang, pemerintah sudah bisa menjabarkan hal-hal yang dilakukan dalam rangka penyederhanaan birokrasi. “Seperti semangat pada saat menerbitkan permen gross split diawal,” kata dia kepada Katadata.

Halaman: