Komposisi Cadangan Nikel Menurut Wilayah

Sebagai gambaran, perusahaan tambang yang hendak mengajukan izin ekspor harus memenuhi 11 persyaratan untuk bisa mendapatkan rekomendasi ekspor. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2017.

Pertama, melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen. Kedua, pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri. Ketiga, salinan sertifikat Clear and Clean (C&C)  atau bebas masalahbagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam.

Keempat, Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum pengolahan. Dokumen ini harus diterbitkan oleh surveyor independen yang ditunjuk Menteri ESDM, dengan batas waktu paling lama satu bulan terakhir.

Kelima, surat keterangan pelunasan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama 1 tahun terakhir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minerba. Keenam, salinan perjanjian kerja sama dengan IUP Operasi Produksi Mineral Logam yang telah memperoleh sertifikat C&C. 

Ketujuh, rencana pembangunan smelter di dalam negeri yang telah diverifikasi, terkait jadwal pembangunan, nilai investasi, dan kapasitas produksi. Dengan persyaratan ini Bambang memastikan hanya perusahaan yang bersedia membangun smelter yang bisa mendapatkan izin ekspor.

Kedelapan, rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur. Kesembilan, laporan hasil verifikasi kemajuan fisik dari Verifikator Independen bagi pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk perusahaan yang sedang membangun smelter. 

(Baca: Luhut Akan Batalkan Rencana Ekspor Bijih Nikel dan Bauksit)

Kesepuluh, laporan terbaru mengenai estimasi cadangan mineral di wilayah pertambangnnya. Kesebelas, rencana penjualan ke luar negeri. Dokumen ini memuat, antara lain jenis dan jumlah Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum kadar pemurnian mineral yang akan diekspor, nomor Pos Tarif/HS (Harmonized System), pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, dan negara tujuan ekspornya.   

Halaman: