PT Freeport Indonesia belum bersedia mengubah status kontraknya dari Kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Alasannya, perusahaan asal Amerika Serikat itu berpegang pada kepastian investasi yang disampaikan Pemerintah Indonesia melalui surat bertanggal 7 Oktober 2015 yang diteken oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kala itu, Sudirman Said.
Terhadap klaim tersebut, Sudirman menjelaskan surat yang dimaksud tersebut sebenarnya merupakan proses dari negosiasi yang sedang berlangsung waktu itu. “Saya menerjemahkan sebagai comfort letter, dan surat itu ditulis atas perintah Pak Presiden,” kata dia usai bertemu dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, Jumat (3/2).
Surat itu dibuat sebagai tindak lanjut pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pimpinan Freeport waktu itu. Kemudian, Presiden memanggil Sudirman untuk menuliskan surat yang bisa memberikan satu kenyamanan berinvestasi bagi Freeport.
(Baca: Surat-surat Rahasia Bertebaran dalam Kisruh Freeport)
Setelah mendapatkan tugas tersebut, Sudirman pun membicarakannya dengan James R. Moffett yang saat itu menjadi Chairman of the Board Freeport McMoRan, pemilik Freeport Indonesia. Kesepakatan dengan Moffett pun dilaporkan terlebih dahulu ke Jokowi.
Sudirman mengatakan, surat tersebut juga tidak ada risiko dan pelanggaran hukum apa pun. Pesan dalam surat intinya agar ada investasi “Prosesnya prudent,” ujar dia.
Surat itu memiliki empat poin. Pertama, sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya Freeport dapat terus melanjutkan kegiatan operasi sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021. (Baca: Mulai Proses Arbitrase, Bos Freeport: Pemerintah Langgar Kontrak)
Kedua, pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi Freeport Indonesia melalui surat bertanggal 9 Juli 2015. Surat ini pun sudah direspons melalui surat tanggapan Nomor 6665/05/MEM/2015 tertanggal 11 September 2015.
Ketiga, Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi.
Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang berlaku.
Keempat, terkait permohonan perpanjangan kontrak Freeport, pemerintah dan Freeport telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam naskah kesepakatan kerja sama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014.
Pemerintah juga berkomitmen memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia. Namun, karena perlunya penyesuaian peraturan maka persetujuan perpanjangan kontrak Freeport akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensinya, Freeport berkomitmen menginvestasikan dana tambahan US$ 18 miliar.
(Baca: Langgar Kontrak, Indonesia Bisa Kalah Lawan Freeport di Arbitrase)
Menurut President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson, dalam keterangan persnya pada 20 Februari lalu, dengan surat itu Freeport mendapat hak-hak yang sama sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya. Ekspor akan diizinkan dan Kontrak Karya tetap berlaku sebelum ditandatanganinya perjanjian investasi tersebut.
Namun, Adkerson mengatakan, peraturan-peraturan pemerintah saat ini mewajibkan KK diakhiri untuk memperoleh izin ekspor. Atas dasar itu, dia menilai pemerintah telah melanggar kontrak dan memberikan waktu selama 120 hari sebelum arbitrase.
Sudirman tidak mau berkomentar apapun mengenai potensi arbitrase dan posisi surat tersebut yang telah dianggap melemahkan Indonesia. “Saya tidak mau mengomentari,” ujar dia.
Di sisi lain, Sudirman mengaku pertemuannya dengan Jonan sebagai silaturahmi karena sudah lama tidak bertemu. Menurut Sudirman, pertemuan tersebut membicarakan banyak hal sebagai pertemanan. Namun tidak ada pembahasan mengenai pekerjaan terkait sektor energi maupun soal Freeport. “Saya diundang." kata dia.