Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan merombak struktur organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Perombakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 17 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas yang menggantikan Peraturan Menteri ESDM No. 9 tahun 2013.

Dalam struktur baru tersebut, SKK Migas dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kepala SKK Migas didampingi delapan unsur pimpinan: Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, Deputi Perencanaan, Deputi Operasi, Deputi Keuangan dan Monetisasi, Deputi Pengendalian Pengadaan, dan Deputi Dukungan Bisnis.

(Baca: Menteri Jonan Rombak Pimpinan SKK Migas)

Hal ini berbeda dengan aturan lama yang tidak menyebut adanya unsur pimpinan. “Susunan organisasi SKK Migas merupakan Unsur Pimpinan SKK Migas,” seperti ditulis dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2017.

Beberapa nomenklatur juga berubah. Sebagai gambaran, dalam aturan lama SKK Migas terdiri dari  Kepala, Wakil Kepala,  Sekretaris, Pengawas Internal, Deputi Pengendalian Perencanaan,  Deputi Pengendalian Operasi, Deputi Pengendalian Keuangan, Deputi Pengendalian Komersial, dan  Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis.

Jika mengacu aturan tersebut, artinya ada deputi yang dihapus yakni Deputi Pengendalian Komersial. Sebagai gantinya ada posisi deputi baru yakni Deputi Pengendalian Pengadaan. Tugasnya mengelola pengadaan barang dan jasa, rantai suplai, tingkat komponen dalam negeri, pengawasan dan analisis biaya, serta pengelolaan aset barang milik negara yang dikelola oleh kontraktor.

Deputi Pengendalian Pengadaan ini memiliki tiga divisi. Ketiga divisi itu adalah Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya, Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Divisi Pengelolaan Aset.

Perubahan struktur lainnya adalah divisi-divisi yang ada di bawah deputi. Di Deputi Pengendalian Perencanaan, Divisi Pengkajian dan Pengembangan berganti menjadi Divisi Teknologi dan Pengembangan Lapangan. Kemudian Divisi Pengendalian Program dan Anggaran dipecah dua: Divisi Program Kerja dan Divisi Rencana Anggaran.

Divisi di Deputi Pengendalian Operasi juga berubah. Divisi Penunjang Operasi berubah menjadi Divisi Penunjang Operasi dan Keselamatan Migas. Divisi Survei dan Pemboran jadi Divisi Operasi Pengeboran dan Perawatan Sumur. (Baca: Evaluasi Kinerja SKK Migas, Jonan Belum Copot Amien)

Deputi Keuangan dan Monetasi hanya mempertahankan nama Divisi Akuntansi. Divisi Risiko dan Perpajakan, Divisi Pemeriksaan Biaya Operasi, Divisi Pemeriksaan Penghitungan Bagian Negara dihapus. Adapun divisi baru yakni Strategi Bisnis, Manajemen Risiko, Perpajakan, Divisi Audit Kontraktor Kontrak Kerja Sama Eksplorasi, Divisi Audit Kontraktor Kerja Sama Eksploitas, dan Divisi Monetisasi Migas.

Divisi di Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis juga mengalami perubahan. Divisi Sumber Daya Manusia menjadi Divisi Sumber Daya Manusia dan Securiti Operasi Minyak dan Gas Bumi. Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas hanya berubah Divisi Hukum. Divisi Pengelolaan Rantai Suplai, Divisi Manajemen Sistem Informasi dihapus. Kemudian ada tambahan Divisi Formalitas dan Perwakilan SKK Migas.

Perwakilan SKK Migas di daerah terdiri atas empat bagian. Mereka adalah Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Utara, Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan, Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi, Perwakilan SKK Migas Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Divisi yang ada di bawah Sekretaris juga berubah. Awalnya hanya Bagian Program dan Pelaporan, Bagian Hubungan Masyarakat, dan Bagian Internal. Namun semuanya dihapus digantikan Divisi Program dan Komunikasi, Divisi Sumber Daya Manusia, Divisi Manajemen Strategis dan Teknologi Informasi, serta Divisi Fasilitas Kantor dan Keuangan.

Selain itu, divisi yang ada di Pengawas Internal semuanya dihilangkan. Begitu juga dengan Management Representatives yang selama ini menjadi representasi SKK Migas di kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Kepala SKK Migas juga  dapat mengangkat Tenaga Ahli paling banyak lima orang berdasarkan kebutuhan dan beban kerja organisasi. Sedangkan untuk pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi oleh SKK Migas dibentuk Komisi Pengawas.

(Baca: Evaluasi Kinerja SKK Migas, Jonan Belum Copot Amien)

Aturan ini juga memuat mengenai pengangkatan dan penghentian. Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para deputi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ESDM atas usul Kepala SKK Migas. Dalam aturan sebelumnya, mereka diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ESDM setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi Pengawas.

Sementara Kepala Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala SKK Migas setelah mendapat persetujuan Menteri. Jabatan lainnya dan diberhentikan oleh Kepala. Di aturan lama Kepala Bagian, Kepala Divisi, Kepala Subbagian, Kepala Dinas, Kepala Urusan dan Kepala Subdinas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala SKK Migas.

Adapun unsur pimpinan SKK Migas saat ini yakni: 

1. Kepala : Amien Sunaryadi

2. Wakil Kepala: M.I.Zikrullah

3. Sekretaris: Budi Agustyono

4. Pengawas Internal: -

5. Deputi Perencanaan: Gunawan Sutadiwiria

6. Deputi Operasi: Muliawan

7. Deputi Keuangan dan Monetisasi: Parulian Sihotang

8. Deputi Dukungan Bisnis: Rudianto Rimbon

9. Deputi Pengendalian Pengadaan: Djoko Siswanto (baru)