PT Pertamina Hulu Energi (PHE) berencana meminta tambahan bagi hasil (split) di Blok Offshore North West Java (ONWJ) kepada pemerintah. Anak usaha PT Pertamina (Persero) beralasan porsi bagi hasil yang didapat sedikit, karena harus menanggung hak kelola (participating interest/PI) pemerintah daerah sebesar 10 persen.

Presiden Direktur Pertamina Hulu Energi Gunung Sardjono merasa perhitungan split dalam kontrak Blok ONWJ sebelumnya belum mengakomodasi beban kontraktor menanggung PI daerah. Makanya, PHE akan melakukan simulasi untuk menghitung ulang splitnya.

"Kalau memang nanti dari kacamata kami split butuh perbaikan, kami akan sampaikan ke pemerintah," kata dia di Jakarta, Selasa (7/2). (Baca: Pemda Bersiap Miliki Hak Kelola 10 Persen di Blok Migas)

Seperti diketahui, kontrak baru Blok ONWJ sudah menggunakan skema gross split atau tanpa pengembalian biaya operasional (cost recovery). Pertamina mendapatkan bagi hasil minyak sebesar 57,5 persen, dan gas 62,5 persen di Blok ONWJ. Sisanya menjadi bagian negara.

Dalam membuat simulasi ini PHE akan meminta bantuan Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI). Simulasi perhitungan split tersebut tidak hanya mempertimbangkan PI daerah. Dampak dari kebijakan harga gas industri dan pembangkit listrik yang sudah ditetapkan pemerintah, juga akan menjadi pertimbangan.

"Semua itu kita pertimbangkan untuk dilakukan simulasi dengan berbagai skenario," kata dia. (Baca: Kontrak Baru Diteken, Pertamina Minta Tambah Bagi Hasil Blok ONWJ)

Dengan begitu akan diketahui berapa besaran tambahan split yang dibutuhkan perusahaan dalam memperoleh keekonomian yang optimal di Blok ONWJ. Hasil simulasi ini akan disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, PHE juga meminta pemerintah mengembalikan biaya yang belum terbayar saat masih menggunakan skema kontrak lama. Nilainya cukup besar, mencapai US$ 453 juta atau sekitar Rp 6,05 triliun. (Baca: Menteri ESDM Kaji Pemulihan Biaya Rp 6 Triliun Blok ONWJ)

Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah mengatakan akan mengaudit terlebih dahulu sebelum membayar kepada PT Pertamina Hulu Energi selaku operator Blok ONWJ. "Pemerintah memungkinkan itu (memulihkan kembali), sepanjang pertimbangannya kuat," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (26/1).

Menanggapi hal tersebut, Gunung mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan harus melewati proses audit terlebih dahulu. "Kami siap melakukan validasi jika diperlukan," kata dia.

Dia pun mengajukan alternatif lain, jika pemerintah tidak dapat membayar biaya yang belum terdepresiasi tersebut. Caranya dengan mengonversikan menjadi bagi hasil ke dalam kontrak baru. Perkiraannya, besaran dana itu setara dengan penambahan 3-4 persen bagi hasil.

Meski meminta tambahan split, Gunung mengaku perusahaannya juga memiliki tanggung jawab agar PHE melakukan efisiensi pada pengelolaan blok ONWJ. "Kami juga punya tugas dari menteri, tolong efisiensinya dihitung juga, jangan cuma minta saja (split)," kata dia.