Siap Teken Kontrak Jawa 1, Pertamina Tawarkan Solusi ke PLN

Donang Wahyu|KATADATA
Pertamina
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
25/1/2017, 15.50 WIB

PT Pertamina (Persero) bersama dengan anggota konsorsiumnya: Marubeni Corporation dan Sojitz Corporation, mengklaim telah menyelesaikan permasalahan  kontrak jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa 1. Selanjutnya, Pertamina tinggal menunggu persetujuan PT PLN (Persero) untuk meneken kontrak tersebut. 

Ketua Konsorsium Pertamina Ginanjar mengatakan, sudah tidak ada lagi isu teknis dan komersial yang mengganjal untuk memenuhi persyaratan dalam PPA tersebut. Isu yang juga telah disepakati konsorsium adalah permintaan PLN yang hanya menyerap 60 persen listrik dari kapasitas terpasang proyek pembangkit Jawa 1 yang berkapasitas 2x800 Mega Watt (MW) itu,

Ginanjar pun menyatakan persoalan bankability atau jaminan pendanaan bank berupa pasokan gas sudah dapat diselesaikan. Pihak kreditur tidak mempersoalkan adanya penandatanganan PPA meski belum ada kontak pembelian gas LNG (sales and purchase agreement/SPA)  antara PLN dengan BP Tangguh  untuk mengoperasikan pembangkit ini.

(Baca: PLN Beri Waktu Pertamina Sepekan Penuhi Syarat Proyek Jawa 1)

"Konsorsium sudah mengusulkan solusinya dan tinggal menunggu kesiapan PLN," ujar Ginanjar kepada Katadata, Jakarta, Rabu (25/1). Tapi, dia tidak bisa menjelaskan solusi yang dimaksud karena bersifat rahasia. Yang jelas, apabila solusi itu disepakati maka proses pembangkit Jawa 1 siap dimulai.

Menurut Ginanjar, proyek PLTGU Jawa 1 bisa menjadi momentum yang baik untuk Indonesia, konsorsium, dan juga PLN karena secara komersial akan menjadi acuan baru tarif pembelian listrik oleh PLN dari pembangkit tenaga gas uap ini. Selain itu, menunjukkan adanya jaminan kepastian berinvestasi di sektor ketenagalistrikan di Indonesia.

Ia menjelaskan, proyek Jawa 1 ini adalah proyek pembangkit listrik berbahan bakar gas pertama di Indonesia. Bahkan, proyek ini diklaim sebagai proyek pembangkit listrik berbahan gas terintegrasi pertama dan terbesar di kawasan Asia Tenggara dan kedua di dunia. Proyek ini menggabungkan pengerjaan fasilitas regasifikasi terapung atau Floating Storage Regasification Unit (FSRU) dengan pembangkit listrik (CCGT: Combine Cycle Gas Turbine).

Proyek ini diklaim melibatkan 18 mitra internasional maupun domestik yang bepengalaman dalam pembangunan FSRU dan CCGT seperti Samsung C&T, Samsung Heavy Industry, Meindo Indonesia dan Exmar sebagai operator FSRU. "Proyek Jawa 1 juga menjadi momentum penting sinergi BUMN karena melibatkan dua BUMN besar yang bergerak dalam bidang energi dan kelistrikan serta dapat menjadi fundamen program kelistrikan 35 ribu MW Pemerintah Indonesia," ujar Ginanjar.

(Baca: Pertamina Akan Penuhi Tenggat Waktu Pembangkit Jawa 1 dari PLN)

Di sisi lain, PLN bersikukuh dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati sebelumnya. Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, sebenarnya PLN sudah tidak ada isu yang dipermasalahkan. Alasannya, kontrak yang akan ditandatangani harus sesuai dengan Request for Proposal (RFP) yang sudah disusun sebelumnya. Jadi, isu bankability saat ini menjadi urusan konsorsium Pertamina.

"Makanya kami terus komunikasi. Tapi bukan untuk mengubah RFP-nya, bukan, tidak boleh itu. Administratif oke, boleh tapi untuk syarat tidak boleh, yang substansi tidak boleh lagi berubah," ujar Sofyan. Bahkan, dia mengancam Pertamina jika tidak bisa menyelesaikan persoalan bankability  itu. "Kalau mereka bisa memahami ya jalan, kalau tidak bisa ya kita harus putus. Gitu aja."

Selain itu, Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan, Pertamina memang menyatakan telah menyelesaikan semua isu yang menjadi permasalahan. Namun, pihak PLN tidak melihatnya seperti itu.

Menurut dia, masih ada isu bankability terutama terkait dengan pasokan gas untuk pembangkit Jawa 1 ini yang menjadi permintaan Pertamina. Padahal, sebelumnya hal ini sudah disetujui bersama sebelum melakukan proses lelang.

"Isu bankability itu, menyimpang dari RFP atau tidak. Kami minta itu saja, tidak lebih, tidak kurang. Asal sesuai dengan RFP kami setuju. Kalau keluar, kami tidak (setuju)," ujar Iwan. Selain itu, PLN masih menyusun kalimat-kalimat dalam kontrak PPA tersebut agar tidak terjadi permasalahan d ikemudian hari.

(Baca: PLN Ancam Batalkan Pertamina Garap Pembangkit Listrik Jawa 1)

Sebelumnya, Iwan pernah menjelaskan, salah satu poin yang mengganjal penandatanganan PPA pembangkit Jawa 1 sehingga melampaui batas waktu pada 23 Januari lalu adalah masalah bankability. Pihak kreditur atau pemberi pinjaman meminta jaminan konsorsium bahwa proyek tersebut akan berjalan, termasuk meminta PLN memberikan jaminan pasokan gas untuk PLTGU tersebut. Untuk itu, PLN diminta segera melakukan kontrak jual-beli gas dengan BP Tangguh.

Tapi dalam ketentuan sebelumnya disebutkan, jika ternyata nantinya pasokan gas tidak tersedia, maka PLN akan mencarinya dalam waktu 30 hari. Namun, PLN hanya akan mengganti kerugian jika tidak menemukan suplai gas setelah 30 hari tersebut. 

Sebaliknya, konsorsium Pertamina meminta pergantian rugi itu sejak awal pada H+1 saat pasokan gas tidak tersedia,. Namun, Iwan mengklaim, ketentuan ganti rugi setelah 30 hari itu sudah tercantum dalam ketentuan lelang.