Pemerintah akhirnya memberikan 100 persen hak kelola Blok Offshore North West Java (ONWJ) kepada PT Pertamina (Persero). Hal ini ditandai dengan penandatanganan kontrak baru antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Pertamina, yang berlaku selama 20 tahun ke depan atau sampai 2037.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah menilai Pertamina mampu mengelola blok tersebut. "Kami harapkan Pertamina bisa meningkatkan produksi," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/1). (Baca: Aturan Segera Terbit, ONWJ Jadi Blok Migas Pertama Pakai Gross Split)
Tujuan lainnya, menurut Wakil Menteri Arcandra Tahar, agar kontribusi produksi perusahaan minyak nasional terhadap kebutuhan migas nasional bisa meningkat. Saat ini, kontribusi produksi migas Pertamina terhadap kebutuhan nasional masih sekitar 24 persen. Pencapaian itu masih kalah dibandingkan Malaysia, dimana kontribusi Petronas di atas 55 persen.
Selain itu, pemerintah menerapkan skema gross split untuk Blok ONWJ. Ini merupakan blok migas pertama yang menggunakan skema bagi hasil tersebut. Dengan skema itu, Pertamina mendapatkan bagi hasil minyak sebesar 57,5 persen, dan gas 62,5 persen. Sisanya untuk negara.
Arcandra mengatakan, pemerintah memberikan bagi hasil sebesar itu karena letak Blok ONWJ di lepas pantai, dan sumur migas berada di kedalaman laut melebihi 20-25 meter. Selain itu, di bBok ONWJ terdapat kandungan karbondioksida (CO2). (Baca: Aturan Terbit, Kontrak Baru Migas Pakai Skema Gross Split)
Dalam kontrak baru ini, Pertamina juga harus menyetor bonus tandatangan ke negara sebesar US$ 5 juta. Selain bonus tanda tangan, negara juga mendapatkan penerimaan lainnya sebesar US$ 5,7 miliar selama 20 tahun.
Di sisi lain, meski diberikan hak kelola 100 persen, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto membuka peluang bagi kontraktor yang sudah ada untuk ikut mengelola Blok ONWJ maksimal 25 persen. "Kami melihat lagi bagaimana kemampuan ambil alih mitra, tentu ini tiap blok berbeda-beda. Di (Blok) Mahakam bisa sampai 30 persen," kata dia.
Pertamina juga wajib menawarkan hak kelola sebesar 10 persen kepada Provinsi Jawa Barat. Kewajiban ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Agar produksi tidak turun, Pertamina juga sudah menyiapkan dana investasi. General Manager PHE ONWJ Irwansyah menyebutkan, Pertamina akan mengucurkan US$ 80 juta dalam tiga tahun pertama. Alhasil, selama masa kontrak 20 tahun, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi ini siap menggelontorkan dana sebesar US$ 8,5 miliar atau setara Rp 113 triliun.
(Baca: Pertamina Siapkan Investasi Hulu Migas Rp 719 Triliun Hingga 2025)
Tahun ini, Pertamina menargetkan produksi Blok ONWJ sebesar 36 ribu barel per hari (bph) untuk minyak dan gas sebesar 172 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, terutama untuk produksi gas OWNJ yang tahun lalu hanya sebesar 165 mmscfd.