Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil dengan skema gross split. Aturan ini mulai berlaku sejak Senin lalu, 16 Januari 2017.

Dengan aturan ini, blok yang berakhir masa kontraknya dan tidak diperpanjang akan menggunakan kontrak bagi hasil gross split. “Sedangkan wilayah kerja yang habis kontraknya dan diperpanjang, maka pemerintah dapat menetapkan bentuk kontrak kerja sama semula atau bentuk gross split,” tulis aturan dalam Pasal 24 tersebut.

Menteri ESDM nantinya menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak bagi hasil gross split. Kontrak ini setidaknya memuat tiga persyaratan. Pertama, kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan pemerintah sampai titik penyerahan. Kedua, pengendalian operasi berada pada SKK Migas. Ketiga, modal dan risiko seluruhnya ditanggung kontraktor.

(Baca: Kontraktor Migas Nikmati Bagi Hasil Lebih Besar Skema Gross Split)

Kontrak bagi hasil gross split ini menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. Besaran bagi hasil awal untuk minyak bumi yang menjadi bagian negara sebesar 57 persen, sisanya kontraktor. Sedangkan bagian negara dari gas bumi sebesar 52 persen dan sisanya menjadi hak kontraktor.

Bagi hasil awal itu digunakan sebagai acuan dasar dalam penetapan bagi hasil pada saat persetujuan rencana pengembangan lapangan. Selanjutnya, bisa disesuaikan dengan komponen variabel dan progresif.

Komponen variabel yang dimaksud adalah status wilayah kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, dan jenis reservoir. Selain itu, kandungan karbondioksida, kandungan hidrogen-sulfida, berat jenis minyak bumi, tingkat komponen dalam negeri pada masa pengembangan lapangan. Terakhir adalah tahapan produksi.

Sedangkan komponen progresif terdiri dari harga minyak bumi dan jumlah kumulatif produksi minyak dan gas bumi. Harga minyak bumi ini mengacu Indonesian Crude Price (ICP). Jka harga di bawah US$40 per barel maka bagian kontraktor bertambah 7,5 persen, sedangkan harga di atas US$ 115 maka bagiannya berkurang 7,5 persen.

Penyesuaian bagi hasil akibat komponen minyak bumi dilaksanakan setiap bulan berdasarkan hasil evaluasi SKK Migas. Evaluasi berdasarkan harga ICP bulanan.

Jika suatu lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu, Menteri Energi dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil paling banyak lima persen ke kontraktor. Sementara jika melebihi keekonomian, negara bisa mendapat tambahan lima persen.

Di sisi lain, Menteri Energi hanya menetapkan bagi hasil pada persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama atas usulan Kepala SKK Migas. Untuk pengembangan lapangan selanjutnya ditetapkan Kepala SKK Migas.  Jika ada beda komponen variabel dan progresif dengan kondisi aktual, penyesuaian mengacu kondisi aktual setelah ada produksi komersial.

Adanya penyesuaian bagi hasil akan dituangkan dalam berita acara. Berita acara ini tidak terpisahkan dari kontrak bagi hasil gross split. (Baca: Hitung-Hitungan Skema Baru Kontrak Migas Gross Split)

Penerimaan negara dalam kontrak gross split ini terdiri atas bagian negara, bonus-bonus dan pajak penghasilan kontraktor. Selain penerimaan negara, pemerintah mendapatkan pajak tidak langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan penerimaan kontraktor dihitung berdasarkan persentase produksi kotor (gross) setelah dikurangi pajak penghasilan. Ketentuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan dan insentif lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan fasilitas perpajakan dan insentif pada kegiatan usaha hulu migas.

Sementara itu, kontraktor wajib membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlakuan pajak penghasilan di bidang kegiatan usaha hulu migas. Biaya operasi yang dikeluarkan kontraktor dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang pajak penghasilan kontraktor.

Untuk mengembangkan lapangan, kontraktor wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada SKK Migas. Penyampaian anggaran ini sebagai pendukung data untuk evaluasi rencana kerja. SKK Migas dapat menolak dan menyetujui rencana kerja paling lama 30 hari setelah menerima dokumen rencana kerja secara lengkap.

Menteri Energi memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi berdasarkan pertimbangan dari SKK Migas. Jika terdapat perbedaan bagi hasil antara lapangan pertama dan selanjutnya, SKK Migas wajib meminta persetujuan perbedaan kepada Menteri Energi.

Sedangkan kewajiban kontraktor, antara lain pemenuhan kebutuhan migas untuk keperluan dalam negeri sebanyak 25 persen dari bagian kontraktor. Atas hal itu, kontraktor mendapatkan pembayaran sebesar harga minyak mentah Indonesia.

Kewajiban lainnya adalah penggunaan tenaga kerja warga negara Indonesia, pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. Pengadaan atas barang dan jasa dilakukan kontraktor secara mandiri.

Data yang diperoleh kontraktor dari pelaksanaan kontrak bagi hasil ini merupakan milik negara. Jadi, ketentuan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas yang dibeli kontraktor menjadi milik atau kekayaan negara. Pembinaannya dilakukan pemerintah dan dikelola SKK Migas. (Baca: Pengusaha Ingin Skema Gross Split Tak Kurangi Keuntungan Proyek)

Sementara itu, tanah yang telah diselesaikan proses pembebasannya oleh kontraktor menjadi milik negara dan dikelola SKK Migas, kecuali tanah sewa. Tanah tersebut wajib dimohon sertifikat hak atas tanahnya sesuai perundang-undangan.

Di sisi lain, SKK Migas mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kontrak bagi hasil. Pengendalian dilakukan terbatas pada perumusan kebijakan terhadap rencana kerja dan anggaran yang diajukan kontraktor. Sedangkan pengawasan dilakukan terhadap realisasi kegiatan utama operasi kontraktor meliputi eksplorasi dan eksploitasi sesuai persetujuan rencana kerja.

Dengan terbitnya aturan ini maka ketentuan kontrak bagi hasil gross split sliding scale dalam Peraturan Menteri ESDM No. 38 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, jika kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum aturan ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sampai habis.

Selain itu, kontrak yang berakhir dan telah diberikan persetujuan perpanjangan dapat tetap menggunakan skema lama atau mengusulkan perubahan kontrak gross split. Sedangkan kontrak yang telah ditandatangan sebelum aturan ditetapkan dapat mengusulkan perubahan menjadi gross split. Dalam pengusulan tersebut, biaya operasi yang telah dikeluarkan dan belum dikembalikan dapat diperhitungkan menjadi tambahan bagi hasil.